Jakarta, Reportasejabar.com -25 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran kosmetik impor merek RDL tanpa izin edar dengan Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr.
Putusan sela tersebut dibacakan pada Kamis (25/6/2026) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mudjono, S.H. Majelis hakim menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki wilayah pembahasan pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap eksepsi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang meliputi pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Kawiro Susilo mengedarkan kosmetik impor merek RDL setelah izin edar produk tersebut dinyatakan telah dibatalkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jaksa mendasarkan dakwaannya pada ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa peredaran kosmetik dilakukan melalui gudang PT Amosys Indonesia di kawasan Ancol Barat Businesspark, Jakarta Utara. Pada periode Januari hingga Mei 2019, nilai penjualan produk yang dipersoalkan mencapai Rp1.828.287.988.
Jaksa berpendapat bahwa izin edar produk RDL Papaya Brightening Soap dengan nomor notifikasi NA40170500158 telah dibatalkan sejak 17 Januari 2019 sehingga peredaran produk tersebut dianggap dilakukan tanpa izin edar yang sah.
Sementara itu, tim penasihat hukum Kawiro Susilo sebelumnya mengajukan eksepsi dengan argumentasi bahwa perkara tersebut lebih dominan merupakan sengketa administrasi dan perdata dibandingkan perkara pidana. Menurut mereka, pembatalan izin edar berawal dari konflik hubungan bisnis yang diawali Agency Agreement, kemudian berlanjut pada pemutusan hubungan distributor yang didasarkan pada dokumen yang diduga palsu.
Penasihat hukum menilai pembatalan notifikasi BPOM tidak dapat dilepaskan dari dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berasal dari mantan karyawan PT Amosys Indonesia. Mereka juga mengemukakan adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik sehingga keabsahan dokumen yang menjadi dasar pembatalan notifikasi masih dipersoalkan.
Dalam pandangan tim pembela, tanpa adanya pembatalan administrasi tersebut, perkara pidana yang kini diperiksa di pengadilan kemungkinan besar tidak akan pernah muncul. Oleh karena itu, hubungan sebab akibat antara keputusan administrasi dan dakwaan pidana dinilai perlu diuji secara mendalam dalam pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. bersama Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., Rustanti, S.H., M.H., dan Amirrudin Ilyas Saputra, S.E., S.H., M.H. selaku tim penasihat hukum Kawiro Susilo menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
“Kita menerima hasil putusan sela sebagai kewenangan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Tim pengacara saat ini fokus menghadapi proses hukum selanjutnya pada pemeriksaan pokok perkara,” ujar Erlangga Lubai kepada wartawan usai persidangan.
Lebih lanjut, Erlangga menegaskan bahwa dari perspektif hukum administrasi, pemulihan suatu keputusan administrasi dapat menjadi indikasi adanya cacat pada keputusan sebelumnya.
“Apabila pemulihan dilakukan karena dasar pembatalan terbukti bermasalah, maka terdapat hubungan kausal yang harus diperiksa lebih lanjut. Hal ini memang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana, namun dapat memengaruhi pembuktian unsur kesalahan atau mens rea, hubungan sebab akibat, serta legitimasi tindakan administrasi yang menjadi dasar dakwaan,” jelasnya.
Dengan berakhirnya tahap eksepsi, perhatian kini tertuju pada agenda pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahap tersebut, jaksa dan penasihat hukum akan menghadirkan berbagai alat bukti untuk menguji apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi atau justru terdapat persoalan administrasi dan keperdataan yang menjadi akar sengketa.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta dokumen yang relevan guna mengungkap secara komprehensif duduk perkara yang melibatkan PT Amosys Indonesia dan produk kosmetik merek RDL tersebut.
(Dh.L./Red.)







