Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka–Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

REPORTASEJABAR.COM Pada hari Rabu, 15 April 2026, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Majalengka dan Kuningan semakin mengkhawatirkan dan dinilai sudah masuk tahap darurat penegakan hukum. Rokok tanpa pita cukai diduga beredar bebas hingga ke tingkat warung kecil, menandakan adanya jaringan distribusi yang terstruktur dan masif. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Agung Sulistio, dengan tegas mengutuk praktik ilegal tersebut dan meminta tindakan nyata dari aparat. Ia menilai, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi memperluas kerugian negara dan membahayakan masyarakat.

Agung Sulistio secara khusus mendesak Bea Cukai Cirebon bersama aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan razia besar-besaran hingga ke tingkat warung dan kios kecil. Menurutnya, titik distribusi terendah justru menjadi kunci untuk mengungkap jalur pemasok utama. “Razia harus menyasar langsung warung-warung. Dari sana bisa ditelusuri siapa distributor besarnya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Peran aktif publik sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan distribusi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat dapat menelusuri alur distribusi hingga ke pelaku utama sehingga efek jera benar-benar tercipta.

Dari aspek hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran tersebut.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menjerat pihak yang menyimpan atau mengangkut rokok ilegal. Jika terbukti adanya distributor besar yang memasok ke warung-warung di Majalengka dan Kuningan, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat. Penindakan harus dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada pengecer, tetapi juga hingga ke aktor utama di balik distribusi ilegal tersebut.

Agung Sulistio menegaskan bahwa razia intensif, pengungkapan distributor, serta keterlibatan masyarakat adalah langkah strategis untuk memberikan efek jera. Ia berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. “Kalau distributor utamanya ditangkap dan dihukum berat, maka praktik ini akan berhenti. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.

Tim

About Author

Related Posts

Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

REPORTASEJABAR.COM Rabu, 15 April — Suara keras datang dari akar rumput sektor pertanian. Bono Suwarno, seorang anak petani asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi distribusi pupuk…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Pantau Banjir Rancaekek, Pastikan Warga Terdampak Terlayani dengan Baik

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 7 views
KDS Pantau Banjir Rancaekek, Pastikan Warga Terdampak Terlayani dengan Baik

Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 9 views
Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka–Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 8 views
Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka–Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 10 views
Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

  • By admin
  • April 14, 2026
  • 20 views
Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

  • By admin
  • April 14, 2026
  • 21 views
TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.