Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka–Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

REPORTASEJABAR.COM Pada hari Rabu, 15 April 2026, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Majalengka dan Kuningan semakin mengkhawatirkan dan dinilai sudah masuk tahap darurat penegakan hukum. Rokok tanpa pita cukai diduga beredar bebas hingga ke tingkat warung kecil, menandakan adanya jaringan distribusi yang terstruktur dan masif. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Agung Sulistio, dengan tegas mengutuk praktik ilegal tersebut dan meminta tindakan nyata dari aparat. Ia menilai, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi memperluas kerugian negara dan membahayakan masyarakat.

Agung Sulistio secara khusus mendesak Bea Cukai Cirebon bersama aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan razia besar-besaran hingga ke tingkat warung dan kios kecil. Menurutnya, titik distribusi terendah justru menjadi kunci untuk mengungkap jalur pemasok utama. “Razia harus menyasar langsung warung-warung. Dari sana bisa ditelusuri siapa distributor besarnya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Peran aktif publik sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan distribusi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat dapat menelusuri alur distribusi hingga ke pelaku utama sehingga efek jera benar-benar tercipta.

Dari aspek hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran tersebut.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menjerat pihak yang menyimpan atau mengangkut rokok ilegal. Jika terbukti adanya distributor besar yang memasok ke warung-warung di Majalengka dan Kuningan, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat. Penindakan harus dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada pengecer, tetapi juga hingga ke aktor utama di balik distribusi ilegal tersebut.

Agung Sulistio menegaskan bahwa razia intensif, pengungkapan distributor, serta keterlibatan masyarakat adalah langkah strategis untuk memberikan efek jera. Ia berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. “Kalau distributor utamanya ditangkap dan dihukum berat, maka praktik ini akan berhenti. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.

Tim

About Author

Related Posts

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Jakarta – Reportasejabar.com Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan…

Read more

Continue reading
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

Kembang Janggut, Kalimantan Timur —Reportasejabar.com Jumat, 15 Mei 2026, Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi S, menghadiri pertemuan bersama keluarga korban dan para Ketua RT yang digelar di Kantor Desa Perdana…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 9 views
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 7 views
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 16 views
Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

  • By admin
  • Mei 14, 2026
  • 22 views
Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda