Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Nganjuk Reportasejabar.com – Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial L ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Rawan Kebakaran dan Ledakan

Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif

Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.

Sumber Redaksi : Bentengmerdeka.online

Tim/Red

About Author

Related Posts

Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

REPORTASEJABAR.COM Rabu, 15 April — Suara keras datang dari akar rumput sektor pertanian. Bono Suwarno, seorang anak petani asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi distribusi pupuk…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Pantau Banjir Rancaekek, Pastikan Warga Terdampak Terlayani dengan Baik

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 5 views
KDS Pantau Banjir Rancaekek, Pastikan Warga Terdampak Terlayani dengan Baik

Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 6 views
Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka–Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 6 views
Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka–Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

  • By admin
  • April 15, 2026
  • 9 views
Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

  • By admin
  • April 14, 2026
  • 19 views
Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

  • By admin
  • April 14, 2026
  • 20 views
TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.