Garut, Reportasejabar.com Kenaikan status penanganan dugaan korupsi 2 proyek jembatan di Kabupaten Garut ke tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Barat dinilai sebagai fase krusial dalam menentukan arah pertanggungjawaban hukum. Pelapor perkara, Yosan Guntara S.H.,C.L.A menekankan bahwa pada tahap ini, konstruksi hukum seharusnya sudah mulai mengerucut pada pihak yang secara normatif memiliki tanggung jawab utama atas pelaksanaan proyek.
Menurut Yosan, apabila merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak yang memegang peran sentral dan paling bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga penyelesaian pekerjaan.
“Dalam rezim pengadaan barang dan jasa, PPK adalah penanggung jawab utama. Mulai dari penandatanganan kontrak, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, sampai memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi,” ujar Yosan.
Ia menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian daerah lebih dari Rp.2 miliar harus dibaca dalam kerangka tanggung jawab tersebut. Apalagi, hingga kini pengembalian kerugian ke kas daerah belum dilakukan secara tuntas dan perbaikan fisik jembatan tidak direalisasikan, kondisi yang menurutnya telah dikonfirmasi ke Inspektorat.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai, uang tidak kembali utuh, dan perbaikan tidak dilakukan, maka secara normatif tanggung jawabnya tidak bisa dilepaskan dari PPK sebagai pengendali kontrak,” katanya.
Ia menilai bahwa penyelidikan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana fungsi dan kewenangan PPK dijalankan dalam proyek tersebut, termasuk apakah terjadi kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pembiaran yang berdampak pada kerugian daerah.
Yosan menambahkan bahwa dorongannya agar segera ada penetapan tersangka bukan dimaksudkan untuk mendahului kewenangan penyidik, melainkan sebagai pengingat bahwa kerangka hukumnya sudah tersedia, sehingga proses penyelidikan memiliki pijakan yang jelas.
“Kalau regulasinya sudah jelas menunjuk siapa penanggung jawab utama, maka penyelidikan seharusnya tidak berjalan di tempat,” tegas Yosan.
Menurut Yosan, kejelasan pertanggungjawaban dalam perkara ini penting bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa proyek infrastruktur publik tidak boleh dijalankan tanpa akuntabilitas yang tegas.
Dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyelidikan, Yosan berharap proses hukum dapat berjalan fokus, terarah, dan menghasilkan kepastian, khususnya dalam menempatkan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red.DEUDEU S






