Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

KAB BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pihaknya akan menyetop sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyatakan komitmennya untuk memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Bandung demi menghindari terjadinya bencana.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Dadang Supriatna dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu (7/12/2025) malam.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Kang DS menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Ia menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten.

“Saya sangat mendukung kebijakan tersebut, sekaligus kami akan melakukan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten. Artinya, bukan hanya perumahan yang
baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajibannya akan turut kami evaluasi,” ujar Bupati di Instagram resminya @dadangsupriatna.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan juga Dinas PUTR untuk mengecek ulang perumahan mana saja yang sudah keluar izin maupun yang belum berizin.

Kang DS juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan 10 persen dari total luas lahan untuk area penampungan air.

“Kita undang evaluasi apakah dampak terhadap lingkungan dan sebagainya, seperti contoh misalkan salah satu perusahaan untuk menghibahkan lahan untuk danau. Karena izin sudah keluar, sehingga seperti kita untuk ‘mohon maaf’ ngemis ngemis seperti itu,” tambahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044.

Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen lahannya untuk penanganan banjir.

“Ruang 10 persen itu dapat berupa folder, embung, atau danau retensi. Yang penting fungsinya sebagai kawasan resapan dan penampungan air,” tegas Kang DS.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional, setelah dilakukan proses teguran satu hingga tiga sesuai ketentuan
yang berlaku.

“Ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Bupati.

Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Pemkab Bandung juga terus menggenjot program pemulihan lingkungan. Pada Selasa mendatang, Kang DS menjadwalkan kegiatan penanaman 15.000 pohon di wilayah Pangalengan.

Penanaman tersebut difokuskan di lahan-lahan kritis sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan di daerah hulu.

“Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Setiap langkah kecil akan sangat berarti bagi masa depan anak cucu kita,” ujar Kang DS.(**)

About Author

  • Related Posts

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    CIAMIS – Reportasejabar.com Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan…

    Read more

    Continue reading
    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    Garut- Reportasejabar.com Menanggapi pemberitaan terkait peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBH) Laskar Prabowo 08 yang digelar secara hybrid di 33 provinsi, Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 DPC Garut sekaligus Anggota DPRD…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 9 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 14 views
    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    Personil Polda Jabar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 15 views
    Personil Polda Jabar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    • By admin
    • Maret 13, 2026
    • 30 views
    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 26 views
    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 15 views
    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP