Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan fakta-fakta yang telah dihimpun untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.

Pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian komoditas cabai di lahan perkebunan milik saudari Hj. Ayat Taryati di Kp. Barusuda, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh petugas ronda malam/penjaga kebun. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan korban dan pegawainya yang sebelumnya telah curiga karena sering mengalami kehilangan hasil panen.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah DW (Lahir: Palembang, 30 November 1975), dengan pekerjaan Wiraswasta/Pecatan TNI AD (2005) dan YC (Lahir: Lampung, 20 Januari 2007), berstatus Pelajar.

Kedua terduga pelaku berdomisili di Kp. Muara Sanding, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Salah satu terduga pelaku, an DW, pada saat diamankan diketahui mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI.

Setelah dikoordinasikan dengan Babinsa setempat, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pecatan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Kopda. DW NRP 31950077981175. Ia telah diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan militer pada tahun 2006 karena kasus desersi. Oleh karena itu, tindak pidana yang bersangkutan lakukan adalah tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD.

Kedua terduga pelaku, beserta barang bukti, telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bayombong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku a.n. DW masih diamankan di Polsek Bayombong dan direncanakan akan dilimpahkan ke Polres Garut.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Red.

About Author

  • Related Posts

    Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

    Reportasejabar.com – Jakarta, 25 Juni 2026| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, dalam perkara dugaan tindak…

    Read more

    Continue reading
    Bapenda Kab. Bandung Aktif Berperan Dalam Finalisasi RKPD Tahun 2027

    Bandung, Reportasejabar.com 24 Juni 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung turut serta dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2027. Kegiatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 2 views
    KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

    Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 3 views
    Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

    Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 4 views
    Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

    Hakim Tolak Eksepsi, Sengketa Administrasi atau Pidana Akan Diuji di Pokok Perkara

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 6 views
    Hakim Tolak Eksepsi, Sengketa Administrasi atau Pidana Akan Diuji di Pokok Perkara

    Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 8 views
    Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

    Bapenda Kab. Bandung Aktif Berperan Dalam Finalisasi RKPD Tahun 2027

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 17 views
    Bapenda Kab. Bandung Aktif Berperan Dalam Finalisasi RKPD Tahun 2027