Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi jabar Turun ke Lapangan

Reportasejabar.com -Pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 15.53 WIB, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menghadiri pertemuan penting bersama Ibu Yusdiany dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat beserta timnya. Kunjungan ini berlangsung di kediaman H. Mustani, tokoh masyarakat Palimanan Barat, Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pertemuan itu merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT Indocement.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, Saeful Yunus, SE., MM., serta Jufri, yang turut mendampingi proses klarifikasi. Keterangan awal masyarakat menunjukkan adanya gangguan pada kualitas udara dan lingkungan sekitar yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan. Warga melaporkan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan serta potensi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem lokal.

Secara hukum, dugaan pencemaran ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran yang menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan.

DLH Provinsi Jawa Barat memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan penegakan hukum administratif jika perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan. Pasal 76 hingga Pasal 80 UU 32/2009 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan. Apabila unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan.

Kehadiran unsur media, tokoh masyarakat, dan lembaga lingkungan menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Langkah lanjutan yang diharapkan adalah investigasi faktual di lapangan, pengambilan sampel, audit lingkungan, serta klarifikasi resmi kepada PT Indocement. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar.

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bandung Barat – Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E., meninjau langsung lokasi bencana alam tanah longsor di Kampung Pasir Kuning RT 05 RW 11, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 11 views
    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 9 views
    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai