Untuk Verifikasi Tiga Aset Pengadilan Negeri Bale Bandung, Menerjunkan Tga Hakim dan Satu Panitra

REPORTASEJABAR.COM -KBB -Pengadilan Negeri Bale Bandung menerjunkan tiga Hakim dan satu Panitra untuk memverifikasi tiga aset milik Kepala Desa (Kades) Sirnaraja, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Cecep Wawan Sudiana selaku tergugat 2.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya gugatan wanprestasi ingkar janji dari Kantor Hukum Keris & Partners atas nama Sihol Simbolon sebagai tim penggugat.

Dalam gugatan wanprestasi ini ada dua orang tergugat yakni, Budiman Ganjar Nugraha tergugat pertama dan Cecep Wawan Sudiana sebagai tergugat kedua.

Kuasa Hukum Sihol Simbolon, Eber Simbolon,SH mengatakan, kahadirannya ke salah satu aset milik Cecep Wawan Sudiana didampingi pengacaranya dengan tiga Hakim dan Satu Panitra itu untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) tiga sertifikat yang dijaminkan.

“Ada tiga bukti sertifikat dan ketiganya atas nama kepala desa yaitu pak Cecep. Pertama, rumahnya kades, kedua tanah kosong disamping rumah dan ketiga sertifikat rumah orangtua kepala desa,” kata Eber di Cipendeuy, Jum’at (26/9/2025).

Ia menjelaskan, ketiga sertifikat itu dijaminkan untuk meminjam uang sebesar Rp.500.000.000,- kepada penggugat oleh Budiman Ganjar Nugraha pada Juni tahun 2020, yang hingga kini belum lunas.

Peminjaman uang itu dilengkapi surat perjanjian dengan kesepatakan suku bunga sebesar 5,5 persen dari jumlah pinjaman.

“Kita hitung Rp.500 juta hutang dia, plus suku bunga yang disepakati 5,5 persen. Jadi yang kita gugat itu sebesar Rp1,9 Miliyar dengan jaminan pinjaman tiga sertifikat,” jelas Eber.

Sebelum persidangan digelar, pihaknya melakukan somasi lebih dulu terhadap Budiman dan kepala desa perihal pinjaman uang dan jaminan tiga sertifikat yang dijaminkan.

Pada waktu itu, Budiman menyatakan kesanggupannya untuk membayar pinjamannya kepada penggugat. Namun kenyataannya, belum ada.

“Kemudian kita juga somasi kepala desa yaitu pak Cecep, setelah kita somasi, beliau datang dan ketemu dengan kita di Kotabaru Parahyangan. Dalam pertemuan itu kepala desa menyanggupi untuk membayar itu dengan cara di cicil,” terang Eber.

Jumlah yang telah dibayarkan oleh pihak tergugat kurang lebih sebesar Rp.55 000.000,- pada tahun 2023. “Itu dilakukan transfer sebanyak lima kali dan itulah menjadi bukti bahwa kepala desa Cecep terlibat dalam hal ini. Dia ikut bertanggungjawab atas tergugat satu yg disepakati waktu pertemuan dengan Cecep,” ujarnya.

Lebih lanjut, proses persidangan terkait masalah tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. “Persidangan pertama, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik dan ini pemeriksaan setempat. Untuk sidang berikutnya menghadirkan saksi dan nanti kesimpulan baru keputusan,” terangnya.

Eber menambahkan, hingga kini pihaknya menunggu niat baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman pengembalian uang tersebut.

“Sampai sekarang kita masih memberikan ruang untuk tergugat.2 menyelesaikan sebelum keputusan pengadilan. Tapi kalau tidak ada niat baik ya prosedur proses hukum berjalan,” pungkasnya.

(Red)

About Author

  • Related Posts

    Haru Bercampur Bahagia! KDS Beli Tanah dari Kantong Pribadi untuk Korban Longsor Pangalengan

    KAB BANDUNG – Reportasejabar.com -Wajah haru bercampur senyum bahagia terpancar dari pasangan suami istri, Ato Suharto (35) dan Desi Novianti (22), warga Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Setelah…

    Read more

    Continue reading
    Perkuat Sinergi dan Optimalisasi Pelayanan Bapenda Kab. Bandung Gelar Briefing Internal

    Kab.Bandung – Reportasejabar.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Briefing Internal yang dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Sejumlah Permasalahan Pendidikan Bersama DPD RI Provinsi Jabar

    • By admin
    • Mei 8, 2026
    • 10 views
    Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Sejumlah Permasalahan Pendidikan Bersama DPD RI Provinsi Jabar

    DPRD Ingin Kebutuhan Pendampingan Masyarakat Terjamin Lewat Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

    • By admin
    • Mei 8, 2026
    • 12 views
    DPRD Ingin Kebutuhan Pendampingan Masyarakat Terjamin Lewat Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

    “Maung” Presiden Prabowo Curi Perhatian Delegasi ASEAN dan Warga Filipina

    • By admin
    • Mei 8, 2026
    • 13 views
    “Maung” Presiden Prabowo Curi Perhatian Delegasi ASEAN dan Warga Filipina

    Yayasan Cakrawala Jaya Nusantara Gelar BIMBELSUS untuk Cetak Generasi Muda Siap Masuk TNI, Polri dan BUMN

    • By admin
    • Mei 8, 2026
    • 16 views
    Yayasan Cakrawala Jaya Nusantara Gelar BIMBELSUS untuk Cetak Generasi Muda Siap Masuk TNI, Polri dan BUMN

    OKY NUGRAHA SOROTI KELEBIHAN BAYAR PROYEK JALAN Rp.9,15 MILIAR DI DINAS BINA MARGA JAWA BARAT

    • By admin
    • Mei 7, 2026
    • 20 views
    OKY NUGRAHA SOROTI KELEBIHAN BAYAR PROYEK JALAN Rp.9,15 MILIAR DI DINAS BINA MARGA JAWA BARAT

    Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan

    • By admin
    • Mei 7, 2026
    • 15 views
    Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan