Kasus Narkoba Yn: Surat DPO Justo Diduga Rekayasa, Penyidik Polda Jateng Dikritik Cari Jalan Pintas

Reportasejabar.com ‘SEMARANG (GMOCT) – Kasus dugaan rekayasa narkoba yang menjerat Yn (27), seorang penjual kue asal Semarang, semakin memanas. Setelah penangkapan pada 7 Agustus 2025 lalu menuai sorotan tajam, kini penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Justo oleh penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Tengah justru menimbulkan kecurigaan baru. Justo diduga kuat sebagai sosok yang digunakan untuk menjebak Yn.

Kronologi Penjebakan yang Janggal

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya, Justo—yang merupakan teman suami Yn—meminta korban untuk mengambil sabu seberat 0,5 gram dari seorang bandar bernama Agus Kentir. Justo beralasan tidak bisa mengambil sendiri karena memiliki utang. Saat Yn membawa barang tersebut untuk diserahkan kepada Justo, aparat kepolisian sudah menunggu di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Tawaran Tebusan dan Kejanggalan Lainnya

Setelah penahanan Yn di Ditnarkoba Polda Jateng, keluarga korban mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp30 juta oleh oknum yang diduga penyidik. Sementara itu, Justo yang berada di lokasi kejadian justru tidak ditangkap.

Riswandi Panjaitan, wartawan sekaligus ipar Yn, berhasil menghubungi Justo dan saksi lain bernama Yudi. Yudi mengaku berada bersama Justo saat penangkapan, namun tidak disentuh oleh polisi. Justo bahkan mengakui perannya dalam menjebak Yn dan berjanji akan meminta maaf serta membantu mencari uang untuk keluarga korban.

Pasal yang Dipaksakan dan DPO yang Mencurigakan

Keluarga Yn mempertanyakan penerapan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika (kurir/pengedar) kepada Yn, alih-alih Pasal 127 (pemakai). Penyidik Bripka Agus Tiana tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait hal ini.

Penerbitan surat DPO atas nama Justo setelah kasus ini viral justru dianggap sebagai formalitas belaka. Pasalnya, Justo bukanlah sosok yang sulit dicari. Awak media bahkan dengan mudah menghubunginya di Semarang. Surat DPO tersebut juga tidak mencantumkan nomor telepon dan foto Justo, padahal data tersebut sudah diserahkan oleh media kepada penyidik.

Pertanyaan Besar dari Publik

Publik mempertanyakan motif penerbitan DPO ini. Apakah ini hanya upaya rekayasa untuk melengkapi berkas Yn agar segera dinyatakan P21? Mengapa Justo, yang diduga sebagai aktor utama penjebakan, dibiarkan bebas? Mengapa informasi penting yang sudah diberikan kepada penyidik justru diabaikan?

Kasus ini semakin memperburuk citra penanganan narkoba di tubuh Polda Jawa Tengah, dengan dugaan rekayasa yang seolah-olah dilakukan untuk menutupi kejanggalan yang sudah terungkap ke publik.

noviralnojustice

polripresisi

ditnarkobapoldajateng

propampoldajateng

Team/Red : GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    REPORTASEJABAR.COM -Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Polantas Menyapa Gathering Ojol Kamtibmas Se-Wilkum Polda Jabar yang salah satu rangkaiannya adalah…

    Read more

    Continue reading
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    REPORTASEJABAR.COM -Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, telah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar di Lokasi Car Free Day Kabupaten Bandung Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 21, 2026
    • 17 views
    Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar di Lokasi Car Free Day Kabupaten Bandung Tahun 2026

    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 28 views
    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 22 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 18 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 16 yang akan Membahas Raperda Pengelolaan Sampah

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 15 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 16 yang akan Membahas Raperda Pengelolaan Sampah

    KDS Kembali ke Kampung Mahmud, Pastikan Insentif Guru Ngaji Tetap Berlanjut

    • By admin
    • Juni 19, 2026
    • 32 views
    KDS Kembali ke Kampung Mahmud, Pastikan Insentif Guru Ngaji Tetap Berlanjut