
REPORTASEJABAR.COM ‘Kabupaten Bandung, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan denda pajak. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan denda pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
- Penghapusan 100% pokok pajak untuk PBB P2 buku satu dan dua
- Penghapusan 30% pokok pajak untuk PBB P2 buku selanjutnya
- Penghapusan denda pajak untuk PBB P2, pajak kendaraan bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Program insentif PBB P2 ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan tidak terbebani oleh tunggakan lama.
Target penerimaan PBB tahun ini dipatok Rp 200 miliar, lebih tinggi dari ketetapan 2024 yang Rp 177 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih tenang dan tidak terbebani oleh tunggakan lama, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.
Red