
REPORTASEJABAR.COM ‘Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung meluncurkan Program Insentif Pajak Daerah “Semarak”. Program ini menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak,
Potongan 100% untuk PBB-P2 Buku I dan II tahun pajak 1994-2025- Potongan 30% untuk PBB-P2 Buku III, IV, dan V tahun pajak 1994-2012
Denda atas piutang PBB-P2, PBJT, Pajak Reklame, dan PAT akan dihapuskan- Pengurangan dan penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan manual
Program Insentif Pajak Daerah “Semarak” ini berlaku mulai 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Dengan adanya program ini, masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih mudah dan ringan dalam membayar pajak daerah, serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Jangan tunda lagi! Manfaatkan Program Insentif Pajak Daerah “Semarak” sekarang juga dan nikmati kemudahan dalam membayar pajak daerah. Dengan demikian, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Red.