
REPORTASEJABAR.COM ‘Kabupaten Bandung Barat, – Pabrik tahu Sibungsu diduga tidak memiliki izin ipal, serta izin buang langsung limbahnya kesungai, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, Jl. Cikareumbi, Cikidang, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
limbah tahu sebaiknya tidak dibuang ke sungai. Limbah tahu mengandung zat-zat yang dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai jika tidak diolah dengan baik. Limbah tahu dapat mengandung bakteri E. coli yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit seperti disentri.
Selain itu, limbah tahu juga dapat mengandung bahan kimia dan nutrisi yang dapat menyebabkan perubahan kualitas air sungai, seperti peningkatan kadar amonia dan hidrogen sulfida, yang dapat membahayakan biota air.
setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan membuang limbah cair ke badan air, seperti sungai atau saluran umum, wajib memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC). Izin ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair dilakukan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang memberikan izin kepada pelaku usaha atau kegiatan untuk membuang limbah cair ke badan air setelah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Banyak warga didesa tersebut yang mengeluhkan limbah pabrik tahu yang selalu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan.
“Iya kang ini limbah tahu, liat aja warnanya kuning kaya extrajos, kualitas air sungainya juga jadi ga bagus, bau lagi” Ungkap warga.
Ketika dikonfirmasi, pihak dari pabrik tahu tersebut menjelaskan bahwa sudah ditindak oleh pemerintah dan dinas – dinas terkait dan mengeluhkan biaya untuk mengoperasikan segala izin yang ada.
“Kita belum punya ipal kang, ini juga lagi ngajuin izinnya, kemaren sempet pak Jeje dateng sama DLH, da atuh masalahnya buat pengolahan ipal tuh ga murah” Ucap H. Ade selaku pemiliki pabrik tahu sibungsu.
Nampak langsung dilokasi bahwa memang hanya ada beberapa sekatan yang sebatas bak penampungan limbah sehingga tidak ada pengolahan sama sekali.
Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah setempat dan dinas terkait, harus ada tindakan tegas kepada oknum perusahaan yang sekiranya tidak taat aturan dan memberikan efek jera untuk tidak lagi melanggar hukum khusus nya kepada perusahaan – perusahaan yang mengandung limbah sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Tim