Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

REPORTASEJABAR.COM -Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025 – Dugaan skandal manipulasi administrasi yang melibatkan dr. Sahal Patah, Sp.B, Sp.BTKV, pegawai RS Kariadi Semarang, mencuat ke permukaan. Tim investigasi Jelajahperkara.com, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menerima laporan dari perangkat RT, RW, dan warga Gunung Sawo, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, terkait perubahan alamat usaha kos-kosan milik dr. Sahal Patah yang diduga dilakukan secara ilegal.

Perubahan alamat tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa proses resmi, sosialisasi, dan persetujuan dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan. Tim media bersama perangkat RT dan RW mendatangi Kantor Lurah Petompon. Lurah Mamit secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui atau menandatangani dokumen perubahan alamat tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali. Kalau memang ada, itu bisa jadi dilakukan sebelum saya menjabat. Tapi sejauh ini, saya belum menemukan dokumennya,” tegas Lurah Mamit.

Tim media juga meminta peta wilayah, denah RT 08 dan RT 09, serta berkas perubahan administrasi sebagai bukti resmi. Lurah menyatakan akan menelusuri dokumen terkait untuk memastikan legalitas proses tersebut.

Penelusuran dilanjutkan ke Kecamatan Gajah Mungkur. Camat Puput memastikan pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan data tersebut.

“Kalau administrasi, itu prosedurnya jelas harus melewati kelurahan dan tembusan ke kecamatan. Sampai hari ini kami belum menerima apapun,” ungkap Camat Puput.

Informasi dari warga menyebutkan dr. Sahal Patah kerap bersikap arogan, jarang bersosialisasi, tidak pernah memberikan kontribusi sosial, dan beberapa kali mencoba menekan warga melalui aparat pemerintah setempat. Dugaan adanya “jalur belakang” dengan oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan pribadi pun menguat.

Upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, dr. Sahal Patah belum memberikan tanggapan.

Jelajahperkara.com, melalui GMOCT, menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal.

Team/GMOCT

Editor: Sam

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 4 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 6 views
    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 9 views
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 7 views
    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 13 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 7 views
    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul