Hak Jawab Herlambang Prabowo Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Redaksi Petenews.co.id Merasa Dibodohi

REPORTASEJABAR.COM -Semarang — Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo (HP), menjadi sorotan setelah pemberitaan di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dan JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) pada 20 Maret 2025 dengan mengambil tema “Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang” dan 22 Maret 2025 dengan tema “Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: CV Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat” terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas galian C ilegal di Mangunharjo, Tembalang.

Padahal dalam pemberitaan tersebut menggunakan inisial HRL.
Akan tetapi Herlambang kemudian menyampaikan hak jawab melalui media online petenews.co.id, namun pengajuan hak jawab ini menuai kontroversi.

Kejanggalan pertama, hak jawab tersebut disampaikan kepada petenews.co.id, bukan kepada GMOCT atau JNI—media yang memberitakan dugaan keterlibatannya.

Serta didalam pemberitaan hak jawab nya tersebut Herlambang Prabowo pun tidak menyertakan foto dirinya, hanya foto lokasi galian C yang menjadi cover pemberitaan nya tersebut.

Kedua, pengiriman hak jawab melewati batas waktu 2×24 jam yang lazim dalam praktik jurnalistik. Ketiga, hak jawab tersebut tidak disertai bukti-bukti yang membantah keterangan narasumber yang menyebutkan keterlibatan Herlambang dalam kegiatan galian C ilegal. Lebih mengejutkan lagi, Pemimpin Redaksi petenews.co.id, Mario Sandy, menyatakan bahwa Herlambang Prabowo tidak menyerahkan bukti fisik surat hak jawab.

Pemimpin Redaksi petenews.co.id mengungkapkan kekecewaannya. “HP jangan membodohi redaksi petenews.co.id,” tegasnya kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (19/4). Pernyataan ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya cara Herlambang Prabowo menyampaikan hak jawabnya. Hal ini berbeda dengan prosedur yang biasa dilakukan masyarakat, instansi, atau pihak lain yang mengajukan hak jawab, yang selalu menyertakan bukti fisik surat permohonan.

Hingga berita ini diturunkan, GMOCT dan JNI masih membuka ruang klarifikasi bagi Herlambang Prabowo, dengan syarat ia menyampaikan hak jawab sesuai prosedur dan menyertakan bukti-bukti yang relevan. Sebelumnya, Herlambang sempat mengajak tim liputan GMOCT dan JNI bertemu, namun lokasi yang diusulkan dinilai tidak netral dan berpotensi membahayakan keamanan tim karena dekat dengan rumahnya.

Prosedur Ideal Pengajuan Hak Jawab:

Media yang menerbitkan berita awal wajib tetap menghormati hak jawab, namun hak jawab yang sah harus:

1. Disampaikan langsung kepada media yang memuat berita.

2. Disertai bukti atau klarifikasi yang logis.

3. Dikirim dalam jangka waktu wajar (biasanya 2×24 jam sejak berita dimuat).

Jika hak jawab tidak sesuai prosedur, media dapat membuat berita lanjutan yang menjelaskan situasi tersebut, menekankan kurangnya bukti bantahan, dan tetap membuka ruang bagi klarifikasi resmi. Dokumentasi seluruh proses juga penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas redaksi. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menaati prosedur dan etika dalam menyampaikan hak jawab.

No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

    BANTEN – Reportasejabar.com -Widia Nopitasari, istri seorang Bhabinkamtibmas yang sedang memperjuangkan keadilan, menyampaikan pernyataan tegas kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia mengaku diminta oleh Kabid Humas Polda…

    Read more

    Continue reading
    Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

    KUNINGAN Reportasejabar.com (GMOCT) 5 Juni 2026 – Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    APKASI Dorong Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kembali Desentralisasi

    • By admin
    • Juni 19, 2026
    • 9 views
    APKASI Dorong Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kembali Desentralisasi

    Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 11 views
    Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 14 views
    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 12 views
    Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 13 views
    Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

    Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 14 views
    Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung