Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan

Reportasejabar.com Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” tambahnya.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Bandung 17 Mei 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

About Author

Related Posts

Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

TNI AU – Reportasejabar.com Dalam rangka mendukung upaya pencegahan banjir serta mengurangi risiko genangan air di wilayah Jakarta, Lanud Halim Perdanakusuma melaksanakan kegiatan normalisasi waduk di lingkungan pangkalan, Senin (15/6/2026).…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tim Drone Universitas Pertahanan RI Dukung Patroli Udara Citarum Harum

  • By admin
  • Juni 17, 2026
  • 11 views
Tim Drone Universitas Pertahanan RI Dukung Patroli Udara Citarum Harum

Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

  • By admin
  • Juni 17, 2026
  • 11 views
Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

Atep dan Tantan Jadi Magnet di Acara “Nonton dan Ngopi Bareng Kapolda Jabar”, Kehadiran Mereka Bawa Energi Positif

  • By admin
  • Juni 17, 2026
  • 11 views
Atep dan Tantan Jadi Magnet di Acara “Nonton dan Ngopi Bareng Kapolda Jabar”, Kehadiran Mereka Bawa Energi Positif

BPS Mulai Sensus Ekonomi 2026, KDS Jadi Responden Pertama di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Juni 17, 2026
  • 12 views
BPS Mulai Sensus Ekonomi 2026, KDS Jadi Responden Pertama di Kabupaten Bandung

KDS: Ponpes Al-Husaeni Lahirkan Kader Bangsa hingga Tingkat Nasional

  • By admin
  • Juni 16, 2026
  • 13 views
KDS: Ponpes Al-Husaeni Lahirkan Kader Bangsa hingga Tingkat Nasional

Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet dan Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

  • By admin
  • Juni 16, 2026
  • 15 views
Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet dan Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis