Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar

GARUT, JAWA BARAT Reportasejabar.com (GMOCT) 15 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran prosedur dan permainan di balik penanganan kasus peredaran obat daftar G kembali mewarnai kinerja kepolisian. Di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles No. 89 dan kawasan Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles, dua lokasi diketahui secara terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter, namun hingga kini beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Katatribun yang tergabung dalam wadah pers yang sama.

Maria, warga yang berinisiatif melaporkan kondisi tersebut, mengaku sudah dua kali mendatangi Mapolsek Leles untuk menyampaikan data dan bukti temuannya. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, ia justru diperlakukan buruk. “Ternyata benar apa yang diucapkan para penjual obat Tramadol itu: ‘Percuma laporan juga, karena semuanya sudah koordinasi’. Saya sudah dua kali ke Mapolsek Leles, tapi Pak Kanit malah menghindar, ngumpet tidak mau bertemu,” ungkap Maria dengan nada kecewa.

Bukan hanya tidak ditindak, dugaan perlindungan semakin kuat. Menurut keterangan yang dihimpun, saat seharusnya ada dokumentasi penindakan, justru yang terjadi adalah penyebaran nomor kontak wartawan ke pihak-pihak yang dilaporkan. Maria pun menuntut kejelasan: “Kanit Reskrim Polsek Leles harus segera memberikan klarifikasi terkait ucapan para penjual yang menyebutkan adanya penerimaan uang ‘koordinasi’ dari hasil penjualan Tramadol dan Hexymer.”

Data yang diperoleh awak media sangat mencengangkan. Dari keterangan seorang pembeli, harga pasarannya jelas: Tramadol dijual Rp50.000 per lempeng (isi 10 butir), sedangkan 5 butir Hexymer dihargai Rp10.000. Penjaga toko bahkan mengakui bahwa dagangan obat daftar G tersebut laku keras dengan omset harian mencapai Rp4 juta rupiah. Angka ini membuktikan betapa masif dan bebasnya peredaran barang berbahaya tersebut di bawah pengawasan Polsek Leles.

Upaya konfirmasi GMOCT kepada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Mei 2026, tak juga membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap bungkam dan menghindar ini semakin mempertegas dugaan ketidakberesan.

Secara regulasi, sikap oknum ini diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengabaikan Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana dan berhak laporannya diproses secara hukum.

Peredaran obat daftar G tanpa kendali bukan masalah sepele. Obat jenis ini memiliki risiko efek samping mematikan: kecanduan berat, kerusakan otak permanen, gangguan jantung, hingga kematian, serta sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2008, pelaku peredaran obat ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Publik kini mempertanyakan: mengapa kasus yang buktinya terang benderang dan ancaman hukumannya berat justru dibiarkan, pelindung hukumnya malah menghindar, dan isu “koordinasi” beredar luas? Apakah kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat atau melindungi kepentingan pihak tertentu?

Team/Red (Katatribun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

    Bandung, -Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., membuka secara resmi kegiatan Bazar UMKM dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kodam III/Siliwangi Tahun 2026, yang digelar di…

    Read more

    Continue reading
    Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”

    Garut. Reportasejabar.comBeredarnya kabar mengenai dugaan tindakan asusila di salah satu lembaga keagamaan di Kecamatan Samarang, mendapat perhatian serius dari sayap Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa. Menyikapi Beredarnya situasi yang sempat memanas…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 15 views
    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

    Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 11 views
    Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”

    KDS Berikan Uang Saku Kepada Lebih Dari 500 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 13 views
    KDS Berikan Uang Saku Kepada Lebih Dari 500 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bandung

    Viral! Kapal ALP Terapung Berhari-hari di Kalianda, Penumpang Rugi & Khawatir Kehilangan Pekerjaan

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 13 views
    Viral! Kapal ALP Terapung Berhari-hari di Kalianda, Penumpang Rugi & Khawatir Kehilangan Pekerjaan

    Nyawang Manglayang Gerakan Warga Berbasis Alam dan UMKM

    • By admin
    • Mei 17, 2026
    • 21 views
    Nyawang Manglayang Gerakan Warga Berbasis Alam dan UMKM

    Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan

    • By admin
    • Mei 17, 2026
    • 17 views
    Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan