Hak Masyarakat ..! ? Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tidak Profesional dan Kurang Transparan

Sukabumi – Reportasejabar.com Senin 5 Mei 2026 _ Pelayanan publik yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab aparatur negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai gagal memberikan pelayanan yang layak, profesional, dan transparan. Hal ini terungkap dari pengalaman yang dialami oleh Sandi (kuasa hukum ) sekaligus keluarga dari seseorang yang menjadi tersangka berinisial A F dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit kendaraan, yang saat ini masih dalam masa penahanan di Kepolisian Resor Kota Sukabumi.

Pihak kuasa hukum datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tujuan yang jelas, yaitu menanyakan dan memastikan perkembangan perkara yang telah memasuki Tahap I. Mereka datang ke bagian Sistem Pelayanan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), unit yang seharusnya menjadi pintu utama untuk mendapatkan informasi terkait jalannya proses perkara.

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan dan data yang dibutuhkan, mereka justru dihadapkan pada sikap dan kinerja yang jauh dari harapan. “Saat kami memohon pengecekan dan informasi terkait riwayat serta status perkara, petugas yang melayani tidak memberikan tanggapan maupun jawaban apa pun. Bahkan terlihat seolah keberatan dan kebingungan dengan permohonan yang kami ajukan,” ungkap Sandi (kuasa hukum) .

Tidak mampu memberikan penjelasan apa pun, pihak pelayanan SPPT-TI kemudian mengalihkan pertanyaan dan permohonan tersebut ke bagian Pidana Umum. Setelah proses pengalihan itu, salah satu pegawai berinisial W dari bagian Pidana Umum menghubungi bagian pelayanan dan berkomunikasi langsung dengan pemohon melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, W menyampaikan bahwa proses perkara dan penahanan tersangka masih berjalan, serta menyatakan bahwa perpanjangan masa penahanan yang diajukan oleh pihak kepolisian telah selesai dilaksanakan. Namun pernyataan itu menimbulkan kebingungan besar bagi keluarga dan kuasa hukum, karena sampai saat ini mereka tidak pernah menerima tembusan surat atau pemberitahuan resmi apa pun terkait perpanjangan masa penahanan tersebut, padahal tersangka sudah berada di dalam tahanan selama 27 hari lamanya.

Rasa kecewa dan bingung itu semakin bertambah saat pihak kuasa hukum kembali menanyakan hal krusial lainnya. “Kami menanyakan apakah berkas perkara Tahap I dari penyidik Polres Sukabumi sudah diserahkan, serta apakah status perkaranya sudah ditetapkan sebagai P19 atau P21. Namun anehnya, W tidak bisa memberikan jawaban apa pun, terlihat bingung dan seolah ragu, bahkan menyuruh kami untuk menanyakannya langsung kepada pihak penyidik,” jelasnya.

Padahal, hak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Secara khusus dalam Pasal 54 dan Pasal 60 disebutkan bahwa keluarga dan tersangka berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan keterbukaan informasi proses hukum. Penyidik juga diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan beserta keterangan lengkapnya, sebagai bentuk jaminan agar proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan.“Dari pengalaman yang kami alami ini, kami sangat kecewa dan menilai pelayanan di SPPT-TI maupun bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangat tidak profesional dan tidak terbuka. Padahal informasi yang kami minta adalah hal mendasar yang seharusnya bisa dan wajib diberikan kepada pihak yang berkepentingan,” tegas Sandi (kuasa hukum) .

Tidak tinggal diam, pihak kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi. “Kami akan melaporkan kondisi dan kinerja pelayanan ini kepada Kejaksaan Tinggi serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, agar dilakukan perbaikan dan penegakan aturan sehingga hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.

(Sandi)

About Author

Related Posts

Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

Jakarta –Reportasejabar.com Sinergi dan soliditas antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya kembali ditunjukkan dalam pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM…

Read more

Continue reading
Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

KUNINGAN – Reportasejabar.com Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dapat Kejutan Jadi Ketua IKA Trisakti Jabar, KDS Kenang Masa Kuliah hingga Raih Gelar Doktor

  • By admin
  • Juni 15, 2026
  • 4 views
Dapat Kejutan Jadi Ketua IKA Trisakti Jabar, KDS Kenang Masa Kuliah hingga Raih Gelar Doktor

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 11 views
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 13 views
Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 14 views
Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 21 views
Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 16 views
LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan