Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan, Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal

Reportasejabar.com‎ Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

‎Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam, saat korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku. Korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan,

‎Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku, kemudian dibawa ke lokasi lain. Di sana, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.

‎“Empat terduga pelaku yang diamankan masing- masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. yang merupakan warga Kecamatan Cikajang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek AKP Patri, Kamis (23/4/2026).

‎Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

‎“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.” Tambah AKP Patri.

Red: Sam

About Author

  • Related Posts

    Kabar Baik Bagi Masyarakat Kota Bandung

    BANDUNG, — Reportasejabar.com Kabar baik bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM A dan SIM C). Meski bertepatan dengan hari Kamis, 14 Mei 2026:…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 11 views
    Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

    Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 9 views
    Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 7 views
    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 16 views
    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 12 views
    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 21 views
    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda