LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

Kutai Kartanegara, Reportasejabar.com (19/04/2026) – Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya.
Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.
“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.

Somasi Dibalas Ultimatum
Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan.
Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun.
“Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan
Data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.
Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.

Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar
LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan.
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.
“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Serius
LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:

  • Wanprestasi berkelanjutan;
  • Ketimpangan distribusi plasma;
  • Dugaan ketidaksesuaian data lahan dan administrasi;
  • Pola kemitraan yang merugikan masyarakat.

“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.

14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:

  1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
  2. Membuka data secara transparan.

Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:

  • Pelaporan pidana ke aparat penegak hukum;
  • Permohonan pembatalan HGU;
  • Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara luas.

“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”
LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.
“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.

Red.

About Author

Related Posts

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Jakarta – Reportasejabar.com Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan…

Read more

Continue reading
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

Kembang Janggut, Kalimantan Timur —Reportasejabar.com Jumat, 15 Mei 2026, Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi S, menghadiri pertemuan bersama keluarga korban dan para Ketua RT yang digelar di Kantor Desa Perdana…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 9 views
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 7 views
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 16 views
Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

  • By admin
  • Mei 14, 2026
  • 22 views
Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda