Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Kasus Mojokerto Reportasejabar.com (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat.

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM.

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini.

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial.

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut.

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika.

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain:

  • Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
  • Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta).
  • Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada.

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media.

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel.

Regulasi yang terkait:

  • Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum.
  • Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta).
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi.

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang.

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik.

Dasar hukum:

  • Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi).
  • Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa).

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan.

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

  • Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”
  • Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum.
  • Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
  • Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat.
  • Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan.

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial.

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
  • Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta.
  • UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan).

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional.

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Sam

About Author

Related Posts

Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

Garut. Reportasejabar.com Lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi teladan kejujuran justru terjerat dugaan ketidakjujuran yang serius. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut telah melaporkan temuan Badan Pemeriksa…

Read more

Continue reading
PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

PEKALONGAN, Reportasejabar.com Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam,…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 3 views
Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

Tak Sekadar Antar Orang dan Barang,  Ojol di Cimahi Jadi Mata-Telinga Polisi,  di Jalanan

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 5 views
Tak Sekadar Antar Orang dan Barang,  Ojol di Cimahi Jadi Mata-Telinga Polisi,  di Jalanan

Kabupaten Bandung Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Best Local Branding di APKASI Otonomi Expo 2026

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 4 views
Kabupaten Bandung Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Best Local Branding di APKASI Otonomi Expo 2026

Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 6 views
Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 6 views
PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 17 views
Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

RW 06 Padasuka Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Lurah Padasuka Bagikan Piala Karnaval 

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 15 views
RW 06 Padasuka Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Lurah Padasuka Bagikan Piala Karnaval 

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar. Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 8 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar. Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

Kepala Dinas Disperkimtan Tinjau Pembangunan TPT di Desa Padasuka, Pastikan Sesuai Rencana dan Aman

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 9 views
Kepala Dinas Disperkimtan Tinjau Pembangunan TPT di Desa Padasuka, Pastikan Sesuai Rencana dan Aman

Tradisi dan Sertijab Dandim 0618/Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pembinaan Teritorial

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 24 views
Tradisi dan Sertijab Dandim 0618/Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pembinaan Teritorial

Aktivis Jabar Dorong Ketum PAN Copot Ketua Fraksi PAN DPRD KBB, Soroti Dugaan Mangkir Tugas

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 36 views
Aktivis Jabar Dorong Ketum PAN Copot Ketua Fraksi PAN DPRD KBB, Soroti Dugaan Mangkir Tugas

Cegah Kecelakaan Berulang FKPPI  Besama  Dishub Kota Badung, Pasang Rambu Peringatan di Jalan Laswi

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 45 views
Cegah Kecelakaan Berulang FKPPI  Besama  Dishub Kota Badung, Pasang Rambu Peringatan di Jalan Laswi

Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 21 views
Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT

KDS Dorong APKASI Otonomi Expo Jadi Ruang Perluas Jejaring dan Promosi Potensi Daerah

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 19 views
KDS Dorong APKASI Otonomi Expo Jadi Ruang Perluas Jejaring dan Promosi Potensi Daerah

Kepala Bidang Pajak 1 Bersama Inspektorat Kab. bandung Bahas Optimalisasi  Pajak Daerah yang Transparan dan Bebas Korupsi

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 20 views
Kepala Bidang Pajak 1 Bersama Inspektorat Kab. bandung Bahas Optimalisasi  Pajak Daerah yang Transparan dan Bebas Korupsi

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 20 views
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Garut, Perkuat Konektivitas dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 13 views
Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Garut, Perkuat Konektivitas dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

BAPPERIDA Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Pemanfaatan DBH Sawit 2026: 85% Diutamakan untuk Infrastruktur Jalan

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 20 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Pemanfaatan DBH Sawit 2026: 85% Diutamakan untuk Infrastruktur Jalan

BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Konsisten Wujudkan Perencanaan Pembangunan Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 20 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Konsisten Wujudkan Perencanaan Pembangunan Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

Terobosan Jempol Pisan Pendataan Kos dan Kontrakan Diluncurkan Satlinmas, Jadi Kelancaran Keamanan Serang Baru

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 16 views
Terobosan Jempol Pisan Pendataan Kos dan Kontrakan Diluncurkan Satlinmas, Jadi Kelancaran Keamanan Serang Baru

Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 21 views
Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

KDS Ajak Pelajar Kabupaten Bandung Biasakan Menabung Sejak Dini

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 17 views
KDS Ajak Pelajar Kabupaten Bandung Biasakan Menabung Sejak Dini

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 16 views
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Cegah Kejahatan Semenjak Dini! Satlinmas Sukmajaya Turun ke Lapangan, Data Penghuni Kos & Kontrakan Jadi Kunci Keamanan

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 21 views
Cegah Kejahatan Semenjak Dini! Satlinmas Sukmajaya Turun ke Lapangan, Data Penghuni Kos & Kontrakan Jadi Kunci Keamanan

Pangdam III/Siliwangi Berikan Motivasi kepada Santri Baru Al Mashduqi Garut

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 20 views
Pangdam III/Siliwangi Berikan Motivasi kepada Santri Baru Al Mashduqi Garut