Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan

SEMARANG Reportasejabar.com Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. “Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?” tegasnya.

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

noviralnojustice

gmoct

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Ali Syakieb Pastikan Java Mountain Marathon 2026 Digelar Aman dan Berdampak untuk Wisata

    Reportasejabar.com Kabupaten Bandung menjadi venue Java Mountain Marathon, sebuah event lomba lari trail marathon tingkat nasional, dengan track mengitari kawasan Gunung Patuha, Minggu 26 April 2026. Track lari marathon sepanjang…

    Read more

    Continue reading
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tiga program prioritas penanganan banjir kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Usulan tersebut disampaikan Bupati Bandung saat pertemuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ali Syakieb Pastikan Java Mountain Marathon 2026 Digelar Aman dan Berdampak untuk Wisata

    • By admin
    • April 22, 2026
    • 17 views
    Ali Syakieb Pastikan Java Mountain Marathon 2026 Digelar Aman dan Berdampak untuk Wisata

    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    • By admin
    • April 22, 2026
    • 20 views
    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 17 views
    Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 18 views
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 16 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 17 views
    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim