Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

Bandung Reportasejabar.com Jalannya persidangan perkara yang menjerat mantan ASN Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial DK menuai sorotan. Pihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, sehingga memunculkan dugaan adanya proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah warisan milik keluarga almarhumah Ny. Djuangsih seluas ±27.000 meter persegi. Pengurusan dan penjualan lahan tersebut dikuasakan kepada cucu almarhumah, yakni DK.

DK disebut melakukan transaksi dengan seorang pengusaha properti asal Jakarta, Waluyo Sutanto, atas sebagian lahan seluas 5.800 m². Transaksi disepakati senilai Rp8,4 miliar, dengan uang muka Rp6 miliar.
Sisa pembayaran Rp2,4 miliar direncanakan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

Namun dalam proses pengurusan sertifikat ke BPN, pihak pembeli dikabarkan membatalkan transaksi secara sepihak dan meminta pengembalian dana, sementara dokumen kepemilikan tanah disebut masih berada di pihak pembeli untuk keperluan pemecahan (splitzing).

Pihak ahli waris, termasuk DK, menyatakan tetap beritikad melanjutkan transaksi dan menunggu pelunasan setelah sertifikat terbit. Namun perkara berlanjut ke ranah pidana setelah adanya laporan ke Polda Jabar.

Isu Konfrontasi Tak Pernah Terlaksana

Menurut pihak terdakwa, sejak tahap penyelidikan tahun 2023, DK telah beberapa kali meminta agar dilakukan konfrontasi dengan pelapor guna menjernihkan persoalan.

Permintaan tersebut, menurutnya, juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan dalam petunjuk P-19 dari jaksa, disebutkan perlunya konfrontasi, namun diklaim tidak pernah terlaksana karena pelapor tidak hadir.

Situasi serupa disebut terjadi di persidangan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah memanggil saksi pelapor/korban sebanyak tiga kali, namun pelapor tidak hadir dan hanya dibacakan saja keterangannya tanpa Berita Acara (BA) sumpah/janji.

Tinjauan Hukum Acara

DK Dituntut, Tapi Pelapor dan Saksi Tak Hadir, Kwalitas JPU dipertanyakan.

Seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya menyampaikan, dalam KUHAP, kehadiran saksi di persidangan pada prinsipnya wajib agar keterangannya dapat diuji langsung di bawah sumpah (Pasal 160 KUHAP).

Ia menjelaskan, keterangan saksi yang hanya dibacakan dari BAP tanpa BA sumpah/janji memiliki kekuatan pembuktian lebih lemah, kecuali terdapat alasan sah seperti sakit keras, meninggal dunia, atau kondisi tertentu yang dibenarkan hukum, serta dengan persetujuan majelis hakim.

“Penasihat hukum tidak dapat menggantikan kehadiran saksi atau pelapor. Itu prinsip penting dalam pembuktian,” ujarnya.

Pengamat tersebut menilai, jika saksi kunci tidak pernah hadir tanpa alasan sah, maka hal itu dapat menjadi titik krusial dalam menilai kekuatan pembuktian di persidangan.

Tuntutan dan Harapan Keadilan

Dalam perkara ini, DK menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari JPU,sementara Pelapor dan Saksi – saksi Pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan (peradilan in absentia).

Keterangan yang hanya dibacakan (tanpa kehadiran fisik) memiliki nilai pembuktian yang lebih rendah karena hakim dan terdakwa tidak dapat menguji kebenarannya secara langsung melalui tanya-jawab (cross-examination).

Pihak terdakwa menyatakan karier dan reputasi DK sebagai aparatur penegak hukum telah terdampak berat akibat proses hukum yang dijalaninya.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Gatot Ardian Agustriono, SH., Sp.N, dengan dua hakim anggota. Sementara tim JPU dan penasihat hukum dari kedua belah pihak turut menjadi sorotan publik karena dinamika perkara ini.

Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan independen, semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan putusan akhir berada sepenuhnya di tangan pengadilan.

Tim

About Author

Related Posts

PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

Reportasejabar.com – Jakarta| Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Kawiro Susilo dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik RDL Papaya Brightening…

Read more

Continue reading
Pemkab Bandung Tegaskan Penggantian Dana BDS Menunggu Proses Hukum

KABUPATEN BANDUNG – Reortasejabar.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk terkait tuntutan penggantian dana, harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku. Hal…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Keluarga Besar Cicadas Bandung Rayakan HUT ke-5, Penuh Semangat Kebersamaan

  • By admin
  • Oktober 18, 2026
  • 5 views
Keluarga Besar Cicadas Bandung Rayakan HUT ke-5, Penuh Semangat Kebersamaan

Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 2 views
Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 4 views
Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 6 views
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 6 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 11 views
DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 6 views
Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 7 views
Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 7 views
Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 8 views
KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 8 views
Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 10 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 13 views
Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 15 views
Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 10 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 14 views
Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 11 views
Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 14 views
PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 13 views
FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 13 views
Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

Stop Pers Edisi 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 19 views
Stop Pers Edisi 2026

Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 16 views
Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 15 views
Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 20 views
Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 18 views
Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan