Polda Jabar Ungkap Kasus Pemeliharaan 14 Burung Elang Dilindungi di Indramayu

Reportasejabar.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memelihara satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang, Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara terpadu

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.” tutur Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026)

Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka M.A. resmi ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam dan mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa.

Red. Ts

About Author

Related Posts

Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
  • adminadmin
  • Februari 20, 2026

KAB BANDUNG Reportasejabar.com Pasangan Dadang Supriatna (Kang DS) dan Ali Syakieb, tepat menjabat satu tahun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030, pada Jum’at 20 Februari 2026 ini. Pasangan…

Read more

Continue reading
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan
  • adminadmin
  • Februari 20, 2026

REPORTASEJABAR.COM Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan Jajaran Polsek Bojongsoang Polresta Bandung berhasil membongkar gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam operasi penggerebekan yang dilakukan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 10 views
Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 10 views
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan

Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 12 views
Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung

TPS3R Alih Fungsi Jadi Kandang Ayam, Mesinpun Raib Entah Kemana, Ratusan Juta Uang Negara Sia-Sia

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 13 views
TPS3R Alih Fungsi Jadi Kandang Ayam, Mesinpun Raib Entah Kemana, Ratusan Juta Uang Negara Sia-Sia

Banser Bersama Polri Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 14 views
Banser Bersama Polri Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 11 views
Perkuat Fondasi Birokrasi, Kang DS Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung