Viral Video Bang Jago Ancam Wartawan di Cikancung Viral, LBH BAKIN Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana

Kabupaten Bandung REPORTASEJABAR.COM Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria mengenakan topi rimba bertuliskan salah satu organisasi masyarakat (ormas) menuai kecaman luas. Dalam video tersebut, pria itu secara terbuka melontarkan ancaman dan larangan terhadap wartawan serta media yang melakukan peliputan di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum tersebut secara lantang menyampaikan peringatan keras kepada wartawan. Ia bahkan menyebut akan melakukan tindakan paksa apabila media tetap datang melakukan peliputan.

“Iyeu peringatannya sakali deui… ka media atawa wartawan nu teu pararauguh, datang ka desa-desa nu aya di Kecamatan Cikancung, panggih jeung urang ku aing mah dibuburak!”

“Rek naon lah, lieur… ngadon marentaan duit ka desa aing. Masalah-masalah kabeh nu aya di Kecamatan Cikancung teu bareres, lieur aing mah. Geus, tong daratang ka Cikancung. Ku aing panggih jeung aing dibuburak kabeh ge, diusir ku aing mah, sok bandungan!”

“Lieur lah, pabeulit ceuk aing oge, nya. Geus pokokna mah lieur lah. Aing teu butuh ku media teu pararauguh jeung wartawan teu pararauguh ieu. Da naon teu beres-beres ceuk aing oge nu aya di Kecamatan Cikancung masalah, aing loba pisan penemuan, teu bareres. Ari sia naraon wae atuh, hah? Ngaliput naon wae? Ngabritakeun naon wae nu teu beres-beres, lieur lah!”

Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga secara terbuka meminta para kepala desa agar tidak takut mengusir wartawan yang datang ke wilayah Kecamatan Cikancung.

“Geus yeuh, tong daratang ka Kecamatan Cikancung, lieur, nya. Yeuh sok, ka kades-kades tong sieun, usiran weh. Mun teu wani, kontak urang. Lieur ka huluna oge, asa pabeulit teu pararauguh.”

“Jabar Istimewa! Maung Priangan: Jaya, jaya, jaya!”

Pernyataan tersebut diduga direkam secara sadar, disampaikan di ruang publik, dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers.

Lembaga Bantuan Hukum – Bantuan Advokasi Keadilan Independen Nasional (LBH BAKIN) menilai pernyataan dalam video tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk ancaman terbuka dan intimidasi nyata terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan kritik, bukan juga imbauan. Pernyataan tersebut mengandung ancaman dan pelarangan yang secara nyata mengarah pada penghalangan kerja pers,” tegas LBH BAKIN dalam keterangannya.

LBH BAKIN menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak ada satu pun individu, kelompok, ataupun organisasi masyarakat yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, apalagi mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

LBH BAKIN mengingatkan bahwa pernyataan dalam video tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Ancaman pidananya jelas, yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini bukan delik ringan,” ujar LBH BAKIN.

Selain UU Pers, pernyataan bernada “dibubarkan” dan “diusir” juga dinilai memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena disampaikan dengan ancaman yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan psikis terhadap wartawan.

Lebih jauh, ajakan kepada para kepala desa untuk ikut mengusir wartawan dinilai berpotensi mengarah pada penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

LBH BAKIN menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

“Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

T Sam:
Video Bang Jago Ancam Wartawan di Cikancung Viral, LBH BAKIN Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana

Kabupaten Bandung – Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria mengenakan topi rimba bertuliskan salah satu organisasi masyarakat (ormas) menuai kecaman luas. Dalam video tersebut, pria itu secara terbuka melontarkan ancaman dan larangan terhadap wartawan serta media yang melakukan peliputan di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum tersebut secara lantang menyampaikan peringatan keras kepada wartawan. Ia bahkan menyebut akan melakukan tindakan paksa apabila media tetap datang melakukan peliputan.

“Iyeu peringatannya sakali deui… ka media atawa wartawan nu teu pararauguh, datang ka desa-desa nu aya di Kecamatan Cikancung, panggih jeung urang ku aing mah dibuburak!”

“Rek naon lah, lieur… ngadon marentaan duit ka desa aing. Masalah-masalah kabeh nu aya di Kecamatan Cikancung teu bareres, lieur aing mah. Geus, tong daratang ka Cikancung. Ku aing panggih jeung aing dibuburak kabeh ge, diusir ku aing mah, sok bandungan!”

“Lieur lah, pabeulit ceuk aing oge, nya. Geus pokokna mah lieur lah. Aing teu butuh ku media teu pararauguh jeung wartawan teu pararauguh ieu. Da naon teu beres-beres ceuk aing oge nu aya di Kecamatan Cikancung masalah, aing loba pisan penemuan, teu bareres. Ari sia naraon wae atuh, hah? Ngaliput naon wae? Ngabritakeun naon wae nu teu beres-beres, lieur lah!”

Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga secara terbuka meminta para kepala desa agar tidak takut mengusir wartawan yang datang ke wilayah Kecamatan Cikancung.

“Geus yeuh, tong daratang ka Kecamatan Cikancung, lieur, nya. Yeuh sok, ka kades-kades tong sieun, usiran weh. Mun teu wani, kontak urang. Lieur ka huluna oge, asa pabeulit teu pararauguh.”

“Jabar Istimewa! Maung Priangan: Jaya, jaya, jaya!”

Pernyataan tersebut diduga direkam secara sadar, disampaikan di ruang publik, dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers.

Lembaga Bantuan Hukum – Bantuan Advokasi Keadilan Independen Nasional (LBH BAKIN) menilai pernyataan dalam video tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk ancaman terbuka dan intimidasi nyata terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan kritik, bukan juga imbauan. Pernyataan tersebut mengandung ancaman dan pelarangan yang secara nyata mengarah pada penghalangan kerja pers,” tegas LBH BAKIN dalam keterangannya.

LBH BAKIN menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak ada satu pun individu, kelompok, ataupun organisasi masyarakat yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, apalagi mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

LBH BAKIN mengingatkan bahwa pernyataan dalam video tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Ancaman pidananya jelas, yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini bukan delik ringan,” ujar LBH BAKIN.

Selain UU Pers, pernyataan bernada “dibubarkan” dan “diusir” juga dinilai memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena disampaikan dengan ancaman yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan psikis terhadap wartawan.

Lebih jauh, ajakan kepada para kepala desa untuk ikut mengusir wartawan dinilai berpotensi mengarah pada penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

LBH BAKIN menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

“Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

LBH BAKIN mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah hukum yang tegas guna memastikan tidak ada pihak yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum.

Red.

About Author

Related Posts

Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan
  • adminadmin
  • Februari 23, 2026

Kota Bandung Reportasejabar.com Situasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung Jalan Martanegara Nomor .6, Kelurahan Turangga, Keamatan Lengkong, Kota Bandung, sangat memprihatinkan, (23/2/3026) Mengingat BAZNAS sebuah lembaga publik…

Read more

Continue reading
Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

Nagan Raya Reportasejabar.com Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan pengecoran di Desa Ujung Blang dan Pante Ara. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Box…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 8 views
Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer

Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 21 views
Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 14 views
Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 18 views
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 22 views
Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 12 views
Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu