Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan Tegaskan Isu LKS Harus Disikapi Objektif dan Berdasarkan Fakta

Kuningan, Reportasejabar.com “Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) harus disikapi secara jernih, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Sepanjang tidak ada bukti penjualan oleh guru atau pihak sekolah, maka tidak boleh ada tuduhan sepihak yang justru merugikan tenaga pendidik,” tegas Manap Suharnap, S.Pd, Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, menanggapi polemik LKS yang belakangan berkembang di masyarakat.

Manap Suharnap menekankan bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari narasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim belajar-mengajar. Menurutnya, guru adalah pendidik profesional yang bekerja dalam koridor hukum dan regulasi yang jelas, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah, bukan sekadar asumsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti nyata, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk dokumen resmi, yang secara eksplisit membuktikan adanya praktik peredaran atau penjualan LKS oleh guru, kepala sekolah, maupun satuan pendidikan. Berdasarkan prinsip pembuktian hukum, sebuah asumsi tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.0/2603/Disdikbud, telah ditegaskan larangan memperjualbelikan LKS di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan fakta di lapangan, proses pendistribusian bahan ajar tidak melibatkan tenaga pendidik, sehingga isu tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak disimpulkan secara sepihak.

Manap Suharnap menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut tidak melarang secara mutlak keberadaan atau pengadaan LKS, melainkan menegaskan mekanisme pengelolaan serta tanggung jawab pembiayaan. Pengadaan buku pelajaran dan/atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan pelaksanaan yang wajar dan tidak memberatkan.

Sebagai informasi, dana BOS memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pengadaan buku bagi seluruh peserta didik, dengan alokasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah. Selain itu, buku yang diperoleh melalui dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Dalam kondisi tersebut, pengadaan bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dapat menjadi alternatif yang dilakukan secara proporsional.

Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong, penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan.

Dalam konteks tersebut, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik, yang menjamin hak, martabat, dan keamanan guru dalam melaksanakan tugas profesional.

“Kami di GIBAS Kabupaten Kuningan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pendidikan. Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban mengingatkan agar guru tidak dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. Pendidikan harus dijaga agar tetap kondusif dan berkeadilan,” tambah Manap Suharnap.

Dengan adanya penegasan regulasi, klarifikasi isu, serta pernyataan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif mengenai kebijakan pengadaan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan.

Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, demi terwujudnya iklim pendidikan yang profesional dan berorientasi pada tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Red.

About Author

Related Posts

Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan
  • adminadmin
  • Februari 23, 2026

Kota Bandung Reportasejabar.com Situasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung Jalan Martanegara Nomor .6, Kelurahan Turangga, Keamatan Lengkong, Kota Bandung, sangat memprihatinkan, (23/2/3026) Mengingat BAZNAS sebuah lembaga publik…

Read more

Continue reading
Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

Nagan Raya Reportasejabar.com Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan pengecoran di Desa Ujung Blang dan Pante Ara. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Box…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 5 views
Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer

Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 21 views
Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 14 views
Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 18 views
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 22 views
Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 12 views
Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu