Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin malam (22/12/2025) dan menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Desember 2025 dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp214.917. Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi sebesar Rp3.972.202.

Kang DS berharap penetapannya tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektor sektoral serta belum pernah dilakukan kajian mendalam terkait sektor-sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

“Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diberlakukan bersamaan dengan UMP/UMK, yakni efektif per 1 Januari 2026. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang bersifat wajib.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

Ts

About Author

  • Related Posts

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa sebanyak 63 rumah yang terdampak angin puting beliung atau angin kencang di Kabupaten Bandung. Peristiwa angin puting beliung itu terjadi pada…

    Read more

    Continue reading
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 10 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 14 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 14 views
    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 16 views
    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 12 views
    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas