Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin malam (22/12/2025) dan menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Desember 2025 dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp214.917. Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi sebesar Rp3.972.202.

Kang DS berharap penetapannya tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektor sektoral serta belum pernah dilakukan kajian mendalam terkait sektor-sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

“Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diberlakukan bersamaan dengan UMP/UMK, yakni efektif per 1 Januari 2026. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang bersifat wajib.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

Ts

About Author

  • Related Posts

    Di Seluruh Sekolah, Bupati Bandung Canangkan Gerakan Bersama Edukasi SAPA BEDAS

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan monitoring di seluruh sekolah yang tersebar di Kabupaten Bandung pada hari Senin (12/1/2026). Kegiatan monitoring ini berkaitan dengan arahan Bupati…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PT BWI Diduga Sengaja Buang Limbah Tanpa Diolah dan Pekerjakan Karyawan Keadaan Sakit Jantung

    • By admin
    • Januari 13, 2026
    • 13 views
    PT BWI Diduga Sengaja Buang Limbah Tanpa Diolah dan Pekerjakan Karyawan Keadaan Sakit Jantung

    Di Seluruh Sekolah, Bupati Bandung Canangkan Gerakan Bersama Edukasi SAPA BEDAS

    • By admin
    • Januari 13, 2026
    • 9 views
    Di Seluruh Sekolah, Bupati Bandung Canangkan Gerakan Bersama Edukasi SAPA BEDAS

    Kajati jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi dan cimahi 

    • By admin
    • Januari 12, 2026
    • 20 views
    Kajati jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi dan cimahi 

    Kang DS Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo Subianto

    • By admin
    • Januari 12, 2026
    • 23 views
    Kang DS Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo Subianto

    Sinergitas Haryanto Cagubnya Rakyat dan KBRI Bebaskan dan Pulangkan TKW Asal Lampung Terduga Korban Penipuan Agency Ilegal

    • By admin
    • Januari 12, 2026
    • 19 views
    Sinergitas Haryanto Cagubnya Rakyat dan KBRI Bebaskan dan Pulangkan TKW Asal Lampung Terduga Korban Penipuan Agency Ilegal

    Peringati Hardesnas, Pemkab Bandung Gelar Cek Kesehatan Gratis Massal

    • By admin
    • Januari 12, 2026
    • 20 views
    Peringati Hardesnas, Pemkab Bandung Gelar Cek Kesehatan Gratis Massal