Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin malam (22/12/2025) dan menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Desember 2025 dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp214.917. Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi sebesar Rp3.972.202.

Kang DS berharap penetapannya tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektor sektoral serta belum pernah dilakukan kajian mendalam terkait sektor-sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

“Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diberlakukan bersamaan dengan UMP/UMK, yakni efektif per 1 Januari 2026. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang bersifat wajib.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

Ts

About Author

  • Related Posts

    Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    Kota Bandung Reportasejabar.com Situasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung Jalan Martanegara Nomor .6, Kelurahan Turangga, Keamatan Lengkong, Kota Bandung, sangat memprihatinkan, (23/2/3026) Mengingat BAZNAS sebuah lembaga publik…

    Read more

    Continue reading
    Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    KAB. BANDUNG – Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melaksanakan kegiatan rutin Safari Ramadan dan Tarawih Keliling (Tarling)  ke-3/1447 Hijriah di Masjid Al-Multazam Cherry Field Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Minggu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 10 views
    Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

    Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 4 views
    Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

    Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 8 views
    Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

    Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 7 views
    Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

    Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 8 views
    Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 8 views
    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata