Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

Pekanbaru, Riau, Reportasejabar.com Dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilaporkan Mangasi Sinaga (74 Thn) warga jalan Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, melalui Kuas Hukum Kaharmansyah Harahap & Associates Advokat & Konsultan Hukum, pada tanggal 24 November 2025, memasuki tahap mediasi di Mapolresta Pekanbaru.

Pantauan Awak Media, Sabtu (13/12/2025), mediasi dilakukan dengan menghadirkan Mangasi Sinaga (Pelapor), Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) dan didampingi Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum Pelapor, Kaharmansyah Harahap, S.H., M.H mengatakan, belum ada hasil dari mediasi.

“Hasil mediasi belum ada. Tadi hanya mengeluarkan data-data saja,” kata Kaharmansyah.

Dijelaskannya, karena ini berkaitan Pelapor dan Terlapor masih ada hubungan sebagai bapak dan anak, dimana anak kandungnya belum bisa dibuktikan karena masih proses hukum di Kasasi, jadi Polisi (Penyidik) berinisiatif melakukan mediasi dulu klau bisa didamaikan.

“Polisi masih Lidik, kami kan Lapdu,” pungkas Kaharmansyah sembari menuju kendaraannya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terlapor, Amon Ricardo Sihombing, S.H,. M.H, kepada awak media mengatakan, Moses Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) merupakan anak kandung dari Mangasi Sinaga (Pelapor) dan hingga saat ini masih tinggal se rumah. Bagaimana bisa dilaporkan dengan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, sementara objek yang dilaporkan yaitu Mobil dan Motor masih di tangan terlapor, tak pernah dijual maupun digadaikan.

Dijelaskannya, bahwa kliennya menguàsai dan mengendarai mobil dan motor yang menjadi objek pelaporan tersebut sejak Alm. Nurhaida Betty Aritonang (Ibu) masih hidup.

“Motor digunakan sebagai kendaraan saat dulu klien kami bersekolah dan Kuliah. Sedangkan mobil digunakan untuk mengantar dan menjemput ibu klien kami bekerja, membawa ke Gereja untuk ibadah,” kata Amon.

“Mobil dikuasai Moses sebelum ibunya meninggal sampai hari ini. Tiba-tiba dibilang pencurian,” ujar Amon penuh keheranan.

Diungkap Amon, kliennya juga sudah melayangkan surat “Permohonan Pemeriksaan Saksi A De Charge” tertanggal 11 Desember 2025 kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang pada dasarnya untuk membuktikan bahwa penguasaan mobil dan motor tersebut sudah lama dikuasai kliennya.

“Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim Polresta pekanbaru untuk memberikan Kebijaksanaan dan Perlindungan Hukum kepada klien kami sebagai Terlapor terhadap Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/930/XI/2025/ POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 24 November 2025 yang dilaporkan oleh Ayah kandung klien kami sendiri, yang mana mobil dan motor tersebut adalah Objek Waris, sama-sama memiliki Hak pada objek waris tersebut,” pungkas Amon.

Amon juga berharap tidak ada intervensi dari pihak Penyidik terhadap kliennya.

Sementara, dalam kronologi penguasaan kendaraan dan kondisi hukum terkait yang diperoleh awak media, Moses Ngaro Hirohito (terlapor) menjelaskan dasar penguasaannya atas kendaraan Mobil BM 1236 OQ dan Motor yang selama ini digunakannya, serta latar belakang hubungan keluarga dan sengketa administrasi yang sedang berjalan.

  1. Identitas dan Status Hukum Dirinya. Bahwa Iaadalah anak kandung dari Almarhumah Nurhaida Betty Aritonang dan Mangasi Sinaga, dibuktikan oleh: Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Pekanbaru, Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Dumai, Scan barcode pada Akta Kelahiran tersebut yang mengarahkan pada layananonline.disdukcapil.kemendagri.go.id, menunjukkan dokumen akta dirinya masih aktif, Kutipan Akta Kematian Ibu.
  2. Status Pewarisan dan Dokumen Pendukung. Bahwa pada sekitar Agustus 2025, Ia menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris bersama Mangasi Sinaga dan Evaroris Nikita, yang mencantumkan dirinya (Moses Ngaro Hirohito-red) sebagai salah satu Ahli Waris. Surat ini belum selesai diproses karena terdapat kekurangan administratif.

Dalam lampiran laporan pengaduan, Ia melihat Surat Kuasa Ahli Waris yang dinotariskan pada 27 Agustus 2025 padahal perkara akta kelahiran masih tahap banding.

  1. Sengketa Administrasi yang Sedang Berjalan. Bahwa perkara pembatalan akta kelahirannya masih berjalan hingga kini di tingkat Mahkamah Agung, dibuktikan dengan: Akta Permohonan Banding (14 Agustus 2025), Akta Permohonan Kasasi (3 November 2025). Status dirinya sebagai anak tetap sah sampai ada putusan inkracht.
  2. Penguasaan Kendaraan Sejak Ibu Masih Hidup. Bahwa Ia telah menguasai mobil dan motor sejak Ibu masih hidup dengan persetujuan beliau, dibuktikan oleh: Chat bahwa Ibu mengetahui saya memakai mobil, Video serta resi pengiriman motor dari Ibu ke Solo.
  3. Pernyataan Ayah yang Menguatkan Penguasaan Dirinya. Bahwa beberapa chat menunjukkan Ayah: Meminjamkan mobil kepadanya, Mengatakan kendaraan diberikan kepadanya, Pernah meminta izin meminjam mobil darinya.
  4. Bukti Penguasaan Fisik. Bahwa Ia melampirkan: Foto motor pada 9 Desember 2025 di Pekanbaru, Foto STNK dan Kunci motor beserta kunci serep, Foto STNK dan kunci mobil, Foto dirinya dengan mobil pada 24 November 2025 di rumah, Jl. Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau,
  5. Sikap Kooperatif Dirinya. Bahwa Ia kooperatif: menjawab pesan Ayah, mengajak ibadah, menolak uang ongkos dari pihak lawan untuk menghindari salah tafsir, serta siap untuk hadir sesuai permintaan untuk mediasi di Polresta pada hari Sabtu 13 Desember 2025.
  6. Pertemuan dengan Polisi. Bahwa Polisi menjelaskan sengketa TUN adalah mengenai akta kelahiran dan bukan objek kendaraan. Ia telah memberikan keterangan apa adanya dan siap menyerahkan bukti.
  7. Tidak Ada Unsur Pidana. Bahwa penguasaan kendaraan didasari izin, tanpa pengambilan diam-diam, tanpa maksud menguasai secara melawan hukum, serta kendaraan tidak disembunyikan atau dialihkan. Unsur pencurian atau penggelapan tidak terpenuhi.

Kanit V Reskrim Polresta Pekanbaru, Iptu M. Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K, saat diminta penjelasannya melalui pesan Chat WhatsApp, Senin (15/12/2025) terkait mediasi yang tak membuahkan hasil, serta terlapor telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan Saksi A De Charge, hingga berita ini dimuat belum memberi tanggapan.

(Tim).

About Author

Related Posts

Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
  • adminadmin
  • Desember 25, 2025

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

Read more

Continue reading
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
  • adminadmin
  • Desember 25, 2025

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 8 views
Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 9 views
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 10 views
Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 18 views
Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

  • By admin
  • Desember 24, 2025
  • 18 views
Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

  • By admin
  • Desember 24, 2025
  • 14 views
Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar