“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

Kuningan Reportasejabar.com ‘Senin, 8 Desember 2025.
Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi SBI, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam menindak pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang hampir selesai itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang tata ruang dan perizinan, serta tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 mengenai kewajiban PBG sebagai syarat legalitas konstruksi.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian teguran resmi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak diindahkan. “Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG. Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di Desa Gerba,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area proyek. Dengan langkah tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tindakan penghentian kegiatan pembangunan ini sejalan dengan Pasal 115–116 PP 16/2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang agar selalu mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan apa pun. “Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambahnya. Satpol PP juga memastikan akan melakukan pemantauan selama 14 hari pascapenyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh OPD terkait.

Agung Sulistio memandang tindakan Satpol PP Kuningan sebagai langkah tepat dan terukur dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari potensi risiko bangunan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Inilah bukti bahwa negara hadir. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

About Author

  • Related Posts

    Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

    KAB BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pihaknya akan menyetop sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyatakan komitmennya untuk…

    Read more

    Continue reading
    Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

    Reportasejabar.com ‘Bandung 2025, Bulog Kanwil Jawa Barat menyalurkan Cadangan beras pemerintah sebagai bantuan pangan untuk masyarakat serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 hingga…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Desember 8, 2025
    • 4 views
    Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

    Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Bencana Tanah Longsor Arjasari, Soreang – Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Desember 8, 2025
    • 3 views
    Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Bencana Tanah Longsor Arjasari, Soreang – Kabupaten Bandung

    “Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

    • By admin
    • Desember 8, 2025
    • 4 views
    “Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

    Kang DS Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Penuh

    • By admin
    • Desember 8, 2025
    • 12 views
    Kang DS Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Penuh

    Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

    • By admin
    • Desember 8, 2025
    • 9 views
    Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 22 views
    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG