“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

Kuningan Reportasejabar.com ‘Senin, 8 Desember 2025.
Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi SBI, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam menindak pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang hampir selesai itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang tata ruang dan perizinan, serta tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 mengenai kewajiban PBG sebagai syarat legalitas konstruksi.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian teguran resmi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak diindahkan. “Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG. Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di Desa Gerba,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area proyek. Dengan langkah tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tindakan penghentian kegiatan pembangunan ini sejalan dengan Pasal 115–116 PP 16/2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang agar selalu mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan apa pun. “Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambahnya. Satpol PP juga memastikan akan melakukan pemantauan selama 14 hari pascapenyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh OPD terkait.

Agung Sulistio memandang tindakan Satpol PP Kuningan sebagai langkah tepat dan terukur dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari potensi risiko bangunan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Inilah bukti bahwa negara hadir. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

About Author

  • Related Posts

    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    REPORTASEJABAR.COM -Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota…

    Read more

    Continue reading
    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten Kuota Terbatas, 582 Jamaah Bandung Siap Berangkat Haji Tahun Ini Bupati Bandung Titip Pesan Jaga Niat, 582 Jamaah Siap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

    • By admin
    • April 5, 2026
    • 18 views
    Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    • By admin
    • April 5, 2026
    • 14 views
    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    • By admin
    • April 4, 2026
    • 13 views
    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 20 views
    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    Konsisten Sejak 2020, Polwan Polres Garut Aipda Sugianingsih Raih Deretan Prestasi dalam ajang olahraga Lari

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 17 views
    Konsisten Sejak 2020, Polwan Polres Garut Aipda Sugianingsih Raih Deretan Prestasi dalam ajang olahraga Lari

    Apresiasi Pemuda Pelopor, Wabup Ali Syakieb: Generasi Muda Harus Jadi Penentu Perubahan

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 14 views
    Apresiasi Pemuda Pelopor, Wabup Ali Syakieb: Generasi Muda Harus Jadi Penentu Perubahan