Ketua Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Internal Memanas

Cilacap, Reportasejabar.com ‘Konflik internal Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki babak baru setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap No. 6 tertanggal 31 Juli 2025. Akta tersebut memutuskan restrukturisasi pengurus yayasan untuk periode 2025–2030, termasuk perubahan dalam kepengurusan ketua yayasan.

Namun keputusan tersebut memicu konflik. Mantan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., melaporkan Ketua Pembina Yayasan saat ini ke Polsek setempat dengan tuduhan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

Muncul Dugaan Pemblokiran dan Manipulasi Administrasi

Masalah ini berawal dari pemblokiran yayasan pada tahun 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran aturan tentang yayasan saat masih dipimpin Bambang. Pemblokiran itu baru dibuka kembali pada akhir 2024.

Pada awal 2025, Ketua Pembina Yayasan bersama pendiri yayasan meminta notaris membuka blokir untuk menerbitkan akta baru. Hasil rapat pembina kemudian memutuskan restrukturisasi pengurus, yang justru memicu laporan polisi dari pihak Bambang yang merasa kecewa karena tidak kembali menjadi ketua yayasan.

Sengketa Aset dan Dugaan Penyalahgunaan Dana

Menurut kuasa hukum ketua pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., konflik juga diduga berkaitan dengan tanah hibah tempat berdirinya tiga sekolah milik yayasan: SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala. Tanah tersebut dianggap bukan milik pribadi, melainkan aset yayasan yang tidak dapat dicabut atau diklaim kembali.

Selain itu, muncul dugaan penyalahgunaan dana selama Bambang menjabat ketua hingga tahun 2017. Investigasi internal menemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak transparan dan dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Laporan Balik dan Penegakan Hukum Profesional

Sebagai respons, pihak yayasan melaporkan kembali Bambang ke Polresta Cilacap atas dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi administrasi, sesuai Pasal 263, 266, dan 374 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap.

Pelapor menyerahkan dua bukti terkait dugaan pemecatan guru secara sepihak oleh Bambang saat masih menjabat ketua yayasan.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi, tetapi meminta agar proses hukum berjalan profesional. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan jika tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Pakar Pendidikan Ingatkan: Jangan Seret Pendidikan ke Konflik Pribadi

Pakar pendidikan yang dimintai pendapat menyatakan bahwa sengketa aset yayasan tidak boleh diperlakukan sebagai konflik pribadi. Aset hibah yayasan harus dilindungi karena menyangkut pelayanan publik.

“Jika aset pendidikan dijadikan obyek perebutan oleh individu, maka kepentingan publik akan terancam,” tegasnya.

Yayasan berharap proses hukum tidak mengganggu kegiatan sekolah.

“Sekolah harus berjalan, guru harus bekerja, dan anak-anak harus belajar tanpa tekanan,” ujar Ketua Yayasan saat ini.

Tim

About Author

Related Posts

Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

Nagan Raya Reportasejabar.com Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan pengecoran di Desa Ujung Blang dan Pante Ara. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Box…

Read more

Continue reading
Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

KUNINGAN, Reportasejabar.com 21 Februari 2026 (GMOCT) – Pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan atribut Polri, pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), penggunaan softgun, dokumen palsu berstempel pejabat…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 2 views
Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 5 views
Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 7 views
Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen

Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 9 views
Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 12 views
Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

  • By admin
  • Februari 21, 2026
  • 21 views
GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung