Pakar Hukum Tata Negara: Anggota Polri Tetap Dapat Menduduki Jabatan Sipil Sepanjang Terkait Fungsi Kepolisian dan Berdasarkan Penugasan

Reportasejabar.com -Dr. Indra Perwira Seorang pakar hukum tata negara menyampaikan pandangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025, yang membatalkan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang- Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa putusan ini tidak menutup anggota polri untuk menduduki jabatan sipil. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Polri merupakan bagian dari eksekutif dan karenanya termasuk institusi pelayanan publik (public servant).

Berdasarkan fungsi tersebut, anggota Polri tidak tertutup untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang masih berada dalam ranah pelayanan publik dan berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ahli menjelaskan bahwa pelayanan publik dalam pemerintahan terbagi atas tiga kategori:

  1. Pertahanan, dilaksanakan oleh TNI.
  2. Pelayanan umum, yang dijalankan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  3. Ketertiban umum dan penegakan hukum, yang menjadi domain kepolisian.
    Karena fungsi kepolisian berkaitan erat dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka jabatan sipil yang memiliki relevansi langsung dengan fungsi tersebut dapat ditempati anggota Polri berdasarkan penugasan dari Kapolri. Ahli menegaskan bahwa Pasal 14 Ayat (1) huruf k UU No. 22/2002 memuat frasa “tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan”, yang secara prinsip membuka ruang bagi Polri untuk menjalankan fungsi tambahan di luar struktur organisasi kepolisian.

Dalam konteks ini, jabatan sipil yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian—misalnya pada lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, keamanan, penegakan hukum, ataupun pelayanan masyarakat yang memerlukan kompetensi kepolisian—masih dapat diisi oleh anggota Polri melalui mekanisme penugasan.

Putusan MK hanya membatalkan penjelasan pasal yang dianggap menimbulkan penafsiran multitafsir, namun tidak menghapus prinsip penugasan. Dengan demikian, ruang pengaturan tetap dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, sebagaimana amanat Pasal 14 Ayat (2).

Ahli menambahkan bahwa dalam beberapa konteks, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil justru bermanfaat bagi negara, antara lain:

  • ketika jabatan tersebut memerlukan keahlian khusus dalam keamanan, investigasi, atau penegakan hukum.
  • ketika posisi itu berkaitan langsung dengan koordinasi lintas lembaga di bidang keamanan dan ketertiban.
  • atau ketika jabatan sipil tersebut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersentuhan dengan tugas-tugas kepolisian.

Oleh karena itu, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tetap dimungkinkan selama:

  1. jabatan tersebut memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian.
  2. dilakukan melalui penugasan resmi Kapolri.
  3. dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

(Tri)

About Author

Related Posts

Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

Nagan Raya Reportasejabar.com Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan pengecoran di Desa Ujung Blang dan Pante Ara. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Box…

Read more

Continue reading
Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

KUNINGAN, Reportasejabar.com 21 Februari 2026 (GMOCT) – Pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan atribut Polri, pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), penggunaan softgun, dokumen palsu berstempel pejabat…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 3 views
Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 6 views
Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 8 views
Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen

Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 9 views
Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 13 views
Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

  • By admin
  • Februari 21, 2026
  • 21 views
GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung