LSM Gakorpan Riau Laporkan PT. Agrinas Palma Nusantara ke DPR RI, BUMN dan Kejagung

Pekanbaru, Riau Reportasejabar.com -Banyaknya penolakan hingga terjadi gesekan antara masyarakat dengan perusahaan penerima Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditunjuk oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) di beberapa daerah, khususnya di Provinsi Riau, menjadi perhatian serius oleh Aktifis lingkungan hidup, Rahmad Panggabean.

Ini dibuktikannya dengan mendatangi Kantor PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta dan melaporkan langsung kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) ke Komisi IV, VI, XIII DPR RI, Badan Pengaturan BUMN (dulunya Kementerian BUMN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) perihal Permintaan Evaluasi dan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Hasil Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT. Agrinas Palma Nusantara dan KSO, pada Rabu (11/11/2025).

Hal tersebut disampaikan Rahmad Panggabean kepada Awak Media di salah satu rumah makan, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (14/11/2025) siang.

Adapun laporan tersebut yang dilayangkan langsung ke berbagai instansi di Jakarta, karena hasil pantauan LSM Gakorpan Prov. Riau di lapangan dan laporan masyarakat, terindikasi kuat bahwa sebahagian besar persoalan yang muncul berkaitan dengan, 1. Ketidakjelasan batas kawasan antara hutan produksi, hutan lindung dan areal masyarakat. 2. Alih Fungsi hasil kerjasama Satgas PKH oleh PT. APN melakukan kerjasama (KSO) dengan perusahaan tanpa melalui mekanisme transparan dan pengawasan publik. 3. Minimnya koordinasi antar intansi daerah sehingga membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan dan potensi kerugian negara.

Untuk itu, kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau ini, mereka memandang bahwa permasalahan tersebut menimbulkan kerugian sosial, ekonomi dan berpotensi pada penyimpangan hukum khususnya dalam konteks pengelolaan aset hasil kegiatan Satgas PKH yang merupakan perpanjangtanganan Pemerintah berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2025.

Oleh karena itu lanjut Rahmad, LSM Gakorpan DPD Prov. Riau meminta kepada DPR RI melalui Komisi IV, VI, XIII, Kejagung RI dan Badan Pengaturan BUMN untuk ; 1. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero), termasuk seluruh perusahaan yang telah ditunjuk sebagai mitra Kerja Sama Operasional (KSO) di Provinsi Riau. 2. Menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial sampai hasil evaluasi selesai dilakukan. 3. Membuka ruang dialog publik antara masyarakat terdampak, Satgas PKH dan pihak PT. APN. Agar arah kebijakan pemulihan kawasan hutan tetap berpijak pada asas keadilan sosial, transparan dan kepentingan negara.

Diungkapkan Rahmad, menilik dari Diskusi yang diadakan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada tanggal 23 Juli 2025 di Hotel Le Meredien Jakarta yang dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Direktur Eksekutf Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), merekomendasikan, 1. Seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dalam permasalahan konflik agraria telah bersepakat dan menyetujui; semua masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik dalam kawasan hutan sebelum ditetapkan kawasan hutan harus dikeluarkan. Semua lahan transmigrasi dalam kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Semua desa yang masih dalam kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan hutan.

Kemudian, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI mendesak kepada pemerintah untuk melakukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan bersama lintas sektor dalam rangka menyelesaikan persoalan agraria ini secara komprehensif dan tuntas, termasuk mempercepat penyusunan one map policy.

Lalu, BAM RI meminta semua pihak terkait untuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan judical review mengenai status kawasan hutan yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Menurut Rahmad, dari rekomendasi BAM RI tersebut, seharusnya pemerintah dalam hal ini PT. APN tidak gegabah melakukan kerjasama dengan perusahaan untuk mengelola kawasan hutan hasil sitaan Satgas PKH. Hal ini untuk menjaga konflik antara masyarakat yang telah menduduki kawasan hutan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun dengan perusahaan penerima KSO.

Ia juga mengajak masyarakat (petani) untuk berjuang mempertahankan tanah/lahan yang merupakan miliknya, apalagi telah memiliki surat.

“Mari kita sama-sama berjuang, bergandengan tangan. Segala bentuk intimidasi, ancaman, menakut – nakuti harus dilawan,” ujar Rahmad.

Dikatakannya, LSM Gakorpan DPD Prov. Riau juga telah membentuk Rumah Juang Petani Sawit (RJPS) yang merupakan wadah Mimbar Rakyat dengan slogan “Ndak Takut/Nolak Takluk”.
(Tim).

About Author

Related Posts

Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”
  • adminadmin
  • Februari 22, 2026

KUNINGAN, Reportasejabar.com 21 Februari 2026 (GMOCT) – Pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan atribut Polri, pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), penggunaan softgun, dokumen palsu berstempel pejabat…

Read more

Continue reading
GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung
  • adminadmin
  • Februari 21, 2026

JAKARTA, Reportasejabar.com (GMOCT) 21 Februari 2026 – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini turun tangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 7 views
Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

  • By admin
  • Februari 22, 2026
  • 8 views
Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

  • By admin
  • Februari 21, 2026
  • 21 views
GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

Kang DS Salurkan Bantuan CPPD Kepada 28.370 Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan

  • By admin
  • Februari 21, 2026
  • 20 views
Kang DS Salurkan Bantuan CPPD Kepada 28.370 Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan

Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 21 views
Setahun Mengabdi, Ini Berbagai Capaian Pembangunan Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan

  • By admin
  • Februari 20, 2026
  • 17 views
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan