Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

CIREBON, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pelanggaran prosedur yang terungkap dari pernyataan BPN yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum agraria.

Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT. Kabarsbi.com melaporkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh BPN, perwakilan Indocement, Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, dan perangkat Desa Palimanan Barat, muncul pernyataan kontroversial mengenai perpanjangan SHP yang dapat dilakukan langsung oleh Indocement tanpa melibatkan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kuwu Cikeusal menyatakan keterkejutannya atas pernyataan tersebut. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, menyampaikan pernyataan Kuwu Cikeusal melalui sambungan telepon,

“Saya kaget mendengar bahasa orang BPN seperti itu. Lahan tersebut berada di wilayah administratif desa, dan selama ini setiap pengelolaan aset selalu melalui musyawarah dan persetujuan desa,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).

Agung Sulistio menilai pernyataan BPN tersebut sebagai kejanggalan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa perpanjangan hak atas tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa.

“Jika benar BPN memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang SHP tanpa pelibatan pemerintah desa, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar UU Tipikor,” tegas Agung.

Agung menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah aset negara yang berada di bawah otoritas wilayah desa, bukan milik korporasi atau individu. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, dan BPN RI untuk segera melakukan investigasi terbuka.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut aset negara. Jika terbukti ada manipulasi administrasi, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon juga menyoroti perlunya tinjauan ulang terhadap seluruh proses perpanjangan SHP yang melibatkan lahan-lahan milik negara di wilayah desa oleh BPN Kabupaten Cirebon dan Kementerian ATR/BPN RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN maupun Indocement belum memberikan keterangan resmi. Kabarsbi.com dan GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara faktual, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

Reportasejabar.com ‘Bandung 2025, Bulog Kanwil Jawa Barat menyalurkan Cadangan beras pemerintah sebagai bantuan pangan untuk masyarakat serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 hingga…

Read more

Continue reading
TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

Bandung, Reportasejabar.com -7 Desember 2025 ‘Penanganan bencana alam tanah longsor di Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah memasuki tahap evakuasi korban. Tim gabungan melaksanakan evakuasi pada hari Minggu, 7…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Penuh

  • By admin
  • Desember 8, 2025
  • 9 views
Kang DS Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

  • By admin
  • Desember 8, 2025
  • 7 views
Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 20 views
TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 14 views
Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 11 views
Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 17 views
Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”