Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

CIREBON, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pelanggaran prosedur yang terungkap dari pernyataan BPN yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum agraria.

Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT. Kabarsbi.com melaporkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh BPN, perwakilan Indocement, Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, dan perangkat Desa Palimanan Barat, muncul pernyataan kontroversial mengenai perpanjangan SHP yang dapat dilakukan langsung oleh Indocement tanpa melibatkan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kuwu Cikeusal menyatakan keterkejutannya atas pernyataan tersebut. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, menyampaikan pernyataan Kuwu Cikeusal melalui sambungan telepon,

“Saya kaget mendengar bahasa orang BPN seperti itu. Lahan tersebut berada di wilayah administratif desa, dan selama ini setiap pengelolaan aset selalu melalui musyawarah dan persetujuan desa,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).

Agung Sulistio menilai pernyataan BPN tersebut sebagai kejanggalan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa perpanjangan hak atas tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa.

“Jika benar BPN memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang SHP tanpa pelibatan pemerintah desa, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar UU Tipikor,” tegas Agung.

Agung menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah aset negara yang berada di bawah otoritas wilayah desa, bukan milik korporasi atau individu. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, dan BPN RI untuk segera melakukan investigasi terbuka.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut aset negara. Jika terbukti ada manipulasi administrasi, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon juga menyoroti perlunya tinjauan ulang terhadap seluruh proses perpanjangan SHP yang melibatkan lahan-lahan milik negara di wilayah desa oleh BPN Kabupaten Cirebon dan Kementerian ATR/BPN RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN maupun Indocement belum memberikan keterangan resmi. Kabarsbi.com dan GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara faktual, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

KDS Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pengentasan Sampah dan Penggerak Ekonomi

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak generasi muda Kabupaten Bandung untuk mengambil peran aktif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, khususnya persoalan lingkungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Hal…

Read more

Continue reading
Anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Dari Partai PSI, Rutin Laksanakan Kegiatan Sosial Setiap Hari 

Kota Bandung Reportasejabar.com (04-05-2026)Anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Dari Partai PSI, Rutin Laksanakan Kegiatan Sosial Setiap Hari Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Anggota DPRD Kota Bandung dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 8 views
Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 9 views
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

KDS Tegaskan Kesiapan Kabupaten Bandung Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 11 views
KDS Tegaskan Kesiapan Kabupaten Bandung Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah

Kaprodi Teknik Geomatika Unjani Hadiri Diskusi Ilmiah Internasional Human Geodesy di ITB

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 15 views
Kaprodi Teknik Geomatika Unjani Hadiri Diskusi Ilmiah Internasional Human Geodesy di ITB

Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Disorot, Wempy Syamkarya Desak Pembatalan dan Bentuk Pansel Independen

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 19 views
Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Disorot, Wempy Syamkarya Desak Pembatalan dan Bentuk Pansel Independen

KDS Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pengentasan Sampah dan Penggerak Ekonomi

  • By admin
  • Juni 4, 2026
  • 22 views
KDS Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pengentasan Sampah dan Penggerak Ekonomi