Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.

Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.

“Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto,” ujar Tri Agus Wantoro.

Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.

“Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam,” jelas Tri Agus.

Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. “Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius,” tegas Suhendar.

Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.

“Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud,” tegas Suhendar.

Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.

“Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh,” pungkas keduanya.

Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Terkait Penetapan Tersangka, DPRD Prihatin Namun Pastikan Kinerja Tidak Terganggu
  • adminadmin
  • Desember 11, 2025

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa salah seorang anggota DPRD Kota Bandung. Asep meyakinkan, kinerja DPRD Kota Bandung tidak akan terganggu atau…

Read more

Continue reading
Bupati Kang DS Hadir Penyerahan SK Perhutanan Sosial: Lahan Hutan Ditanami Tanaman Keras Produktif
  • adminadmin
  • Desember 11, 2025

KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri penyerahan SK (Surat Keputusan) Perhutanan Sosial Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LHPD) Al Fatih sekaligus sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) di…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Terkait Penetapan Tersangka, DPRD Prihatin Namun Pastikan Kinerja Tidak Terganggu

  • By admin
  • Desember 11, 2025
  • 11 views
Terkait Penetapan Tersangka, DPRD Prihatin Namun Pastikan Kinerja Tidak Terganggu

Bupati Kang DS Hadir Penyerahan SK Perhutanan Sosial: Lahan Hutan Ditanami Tanaman Keras Produktif

  • By admin
  • Desember 11, 2025
  • 10 views
Bupati Kang DS Hadir Penyerahan SK Perhutanan Sosial: Lahan Hutan Ditanami Tanaman Keras Produktif

Pangdam III/Slw Serahkan Rescue Boat HDPE Untuk Perkuat Penanganan Banjir di Jawa Barat

  • By admin
  • Desember 11, 2025
  • 14 views
Pangdam III/Slw Serahkan Rescue Boat HDPE Untuk Perkuat Penanganan Banjir di Jawa Barat

Pemkab Bandung Sabet Gelar ‘Sangat Inovatif’ dalam Ajang IGA Kemendagri 2025

  • By admin
  • Desember 11, 2025
  • 12 views
Pemkab Bandung Sabet Gelar ‘Sangat Inovatif’ dalam Ajang IGA Kemendagri 2025

Jaenudin Camat Prestasi di Kota Bandung, Warga Kebanjiran Cuek Pilih Acara Gedebage IDOL

  • By admin
  • Desember 11, 2025
  • 12 views
Jaenudin Camat Prestasi di Kota Bandung, Warga Kebanjiran Cuek Pilih Acara Gedebage IDOL

Kabupaten Bandung Raih Dua Penghargaan dalam Penilaian Kinerja Komoditas Tanaman Pangan Utama 2025

  • By admin
  • Desember 11, 2025
  • 12 views
Kabupaten Bandung Raih Dua Penghargaan dalam Penilaian Kinerja Komoditas Tanaman Pangan Utama 2025