Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa “Gratiskan Jalan Tol Jagorawi”

Reportasejabar.com -Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi “Gratiskan Jalan Tol” di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan “Jalan Tol”.

Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Akademisi Universitas Juanda
Muhamad Ryan menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya pengusahaan jalan tol dikerjasamakan dengan pihak swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.

Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan,” Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak boleh diprivatkan,” tegasnya.

Kemakmuran, hanya akan menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur dalam UU terkait, ” Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya,” tukas Ramdan.

Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Sebelumnya sudah di usahakan via audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.

Tim

About Author

Related Posts

Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

Reportasejabar.com ‘Bandung 2025, Bulog Kanwil Jawa Barat menyalurkan Cadangan beras pemerintah sebagai bantuan pangan untuk masyarakat serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 hingga…

Read more

Continue reading
TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

Bandung, Reportasejabar.com -7 Desember 2025 ‘Penanganan bencana alam tanah longsor di Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah memasuki tahap evakuasi korban. Tim gabungan melaksanakan evakuasi pada hari Minggu, 7…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Penuh

  • By admin
  • Desember 8, 2025
  • 11 views
Kang DS Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

  • By admin
  • Desember 8, 2025
  • 8 views
Bulog JABAR Distribusikan 66 Juta Kg Beras dan 13 Juta Liter Minyak dalam program Bantuan Pangan Oktober-November

TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 22 views
TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 15 views
Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 11 views
Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

  • By admin
  • Desember 7, 2025
  • 17 views
Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”