Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Reportasejabar.com -Majalengka (GMOCT) – Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati-hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani, yang keterangannya telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Nofal menegaskan, pengelolaan aset daerah oleh PT Sindang Kasih Multi Usaha (SMU) sejatinya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Kerja sama pemanfaatan tanah bengkok dan aset milik pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan aset wajib melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD, disertai perjanjian kerja sama yang melibatkan BPKAD sebagai pengampu aset.

Ia menilai, penyidik seharusnya memulai analisis dari temuan Inspektorat dan dokumen perjanjian kerja sama, bukan langsung mengarah pada kriminalisasi pimpinan korporasi. Menurutnya, potensi kerugian negara justru muncul dari pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan dan pengawasan internal. Fakta-fakta tersebut, kata Nofal, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Nofal mengingatkan bahwa Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur secara ketat soal pembuktian dan penetapan tersangka. Tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Ia menegaskan, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang memahami arah kebijakan perusahaan, bukan sebagai aktor utama yang dikriminalisasi secara tergesa-gesa.

Nofal juga memperingatkan, pengabaian asas praduga tak bersalah dan ketentuan barang milik daerah berpotensi merusak ekosistem penegakan hukum korporasi. Tata kelola aset daerah tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemendagri, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menunjuk BUMD atau mitra usaha sebagai pengelola. Jika penindakan tidak berbasis audit resmi dan dokumen legal formal, maka preseden yang lahir justru mengancam kepastian investasi serta kerja sama daerah-swasta di masa depan.

Pemanggilan terhadap Dede Sutisna tertuang dalam surat resmi bernomor B-302/M.2.24/Fd/10/2025 untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Kasus ini disebut terkait dugaan penyalahgunaan dana dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka oleh PT SMU pada tahun 2020, 2023, dan 2025, dengan landasan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025.

Di akhir pernyataannya, Nofal menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan hasil audit APIP, struktur pertanggungjawaban internal, dan peraturan pengelolaan aset daerah. Tanpa itu, katanya, penegakan hukum bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam membina kerja sama ekonomi daerah melalui BUMD seperti PT SMU.

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang membawahi ratusan perusahaan pers, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Informasi awal terkait kasus ini diterima GMOCT dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT.

Agung menyatakan, media memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jujur, proporsional, dan tidak sarat kepentingan. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan terus disoroti secara kritis agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan maupun pengabaian fakta hukum yang merugikan publik. Media, ujarnya, akan berdiri sebagai pengawas independen dan penguat transparansi penegakan hukum di daerah.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

Related Posts

Sidang Lanjutan Terkait Gugatan Wanprestasi yang Dilakukan oleh Penggugat Sihol Simbolon

Bandung Barat, -Reportasejabar.com -Sidang lanjutan terkait gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh penggugat Sihol Simbolon dengan tergugat 1. Budiman Ganjar Nugraha dan tergugat 2. Cecep Wawan Sudiana selaku Kepala Desa Sirnaraja…

Read more

Continue reading
Rayakan HKG ke-53 PKK Kabupaten Bandung Ajak Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Reportasejabar.com -KABUPATEN BANDUNG – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung, Emma Dety Permanawati mengajak seluruh kader PKK di semua tingkatan untuk terus bersemangat, berinovasi, dan bergerak bersama mewujudkan kesejahteraan keluarga…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Sidang Lanjutan Terkait Gugatan Wanprestasi yang Dilakukan oleh Penggugat Sihol Simbolon

  • By admin
  • Oktober 21, 2025
  • 7 views
Sidang Lanjutan Terkait Gugatan Wanprestasi yang Dilakukan oleh Penggugat Sihol Simbolon

Rayakan HKG ke-53 PKK Kabupaten Bandung Ajak Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

  • By admin
  • Oktober 21, 2025
  • 6 views
Rayakan HKG ke-53 PKK Kabupaten Bandung Ajak Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Musyawarah Desa Cimenyan: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Dorong Pembangunan Berkelanjutan

  • By admin
  • Oktober 21, 2025
  • 7 views
Musyawarah  Desa Cimenyan: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Siswa siswi SDN Sondariah Kumpulkan Wadah MBG Berjalan Tanpa Alas Kaki, Siswa : Disuruh Guru Kumpulkan di Kelurahan Rancanumpang

  • By admin
  • Oktober 21, 2025
  • 10 views
Siswa siswi SDN Sondariah Kumpulkan Wadah MBG Berjalan Tanpa Alas Kaki, Siswa : Disuruh Guru Kumpulkan di Kelurahan Rancanumpang

“KASUS PENGGREBEGAN, BULLYING/PERUNDUNGAN ANAK ANGGOTA TNI AL AKTIF YANG SEMPAT DI SP-3 KAN OLEH POLRES TRENGGALEK, KINI KASUSNYA DI BUKA KEMBALI OLEH POLDA JATIM”

  • By admin
  • Oktober 21, 2025
  • 11 views
“KASUS PENGGREBEGAN, BULLYING/PERUNDUNGAN ANAK ANGGOTA TNI AL AKTIF YANG SEMPAT DI SP-3 KAN OLEH POLRES TRENGGALEK, KINI KASUSNYA DI BUKA KEMBALI OLEH POLDA JATIM”

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil

  • By admin
  • Oktober 20, 2025
  • 18 views
Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil