Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Reportasejabar.com ‘Garut, 10 Oktober 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Jajang, warga Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP, ditunda oleh Pengadilan Negeri Garut setelah pihak Polres Garut tidak menghadiri sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Jajang, yang sebenarnya merupakan korban pembacokan dalam peristiwa tersebut, kini dalam kondisi kritis dengan luka berat di kepala, pendarahan aktif, serta gangguan pada mata yang tidak dapat dipejamkan. Kondisi itu membuat tim kuasa hukum meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan demi kepentingan perawatan medis.

Kuasa Hukum: “Klien Kami Korban Bacokan, Tapi Justru Jadi Tersangka”

Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS) menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Polres Garut pada sidang perdana. Menurutnya, absennya termohon menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menghadapi proses hukum.

“Pihak Polres Garut tidak hadir pada sidang praperadilan perdana tanggal 9 Oktober. Kami juga sudah memohon kepada majelis hakim agar penahanan terhadap klien kami ditangguhkan, mengingat kondisi Jajang yang masih mengalami pendarahan akibat bacokan di kepala,” ujar Ardi kepada awak media.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 16 Oktober 2025, sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak Polres Garut. Ketua majelis juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan pemohon yang mengkhawatirkan.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 24 September 2025 itu, menurut kuasa hukum, dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Garut. Di antaranya:

Penetapan tersangka terhadap Jajang dinilai prematur dan tidak sah karena tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Pemanggilan dan penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan bahkan saat Jajang masih dalam kondisi sakit akibat pembacokan.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai cacat formil karena dibuat tanpa pendampingan penasihat hukum yang sah.

Laporan polisi yang dibuat oleh Jajang sebagai korban tidak diproses, sedangkan laporan pihak lawan langsung ditindaklanjuti.

“Klien kami jelas korban dalam peristiwa ini. Ia melapor lebih dahulu karena mengalami pembacokan. Namun justru laporan itu tidak diproses, sementara laporan pihak lawan yang terduga pelaku diprioritaskan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Ardi.

Kuasa hukum berharap sidang lanjutan pada 16 Oktober 2025 dapat berjalan dengan menghadirkan pihak Polres Garut untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Mereka juga mendesak agar hak-hak dasar pemohon sebagai tersangka dan korban dihormati sesuai prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

“Kami percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum secara objektif. Tidak boleh ada korban kejahatan yang justru dikriminalisasi. Negara wajib memastikan hak atas kesehatan, hak atas keadilan, dan hak atas perlakuan manusiawi dijunjung tinggi,” pungkas Ardi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar keadilan dalam hukum pidana, di mana korban kekerasan dapat mengalami kriminalisasi ganda jika prosedur hukum dijalankan secara sewenang-wenang. Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Garut dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia.

Sidang praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Prap/2025/PN.Grt. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 dengan menghadirkan pihak Polres Garut sebagai termohon.

Sumber : Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS)

About Author

  • Related Posts

    Telkomsel Mengadakan Buka Bersama dan Pengetahuan terkait RWP

    Bandung Reportasejabar.com Telkomsel, sebagai salah satu perusahaan besar di sektor telekomunikasi yang juga memiliki hubungan erat dengan struktur BUMN di Indonesia, telah menyelenggarakan acara buka bersama sekaligus sesi pemberitahuan wawasan…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Beri Uang “Kadeudeuh” bagi Atlet dan Pelatih Peraih Medali FORNAS VIII NTB 2025

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyerahkan uang “kadeudeuh”  kepada para atlet dan pelatih peraih medali pada ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII Nusa Tenggara Barat 2025. Penyerahan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung : Pemerintah Hadir untuk Jamin Kelancaran Mudik dan Perayaan Idul Fitri

    • By admin
    • Maret 7, 2026
    • 8 views
    Bupati Bandung : Pemerintah Hadir untuk Jamin Kelancaran Mudik dan Perayaan Idul Fitri

    Telkomsel Mengadakan Buka Bersama dan Pengetahuan terkait RWP

    • By admin
    • Maret 7, 2026
    • 28 views
    Telkomsel Mengadakan Buka Bersama dan Pengetahuan terkait RWP

    Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Landasan Agamis Menuju Bandung BEDAS

    • By admin
    • Maret 7, 2026
    • 18 views
    Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Landasan Agamis Menuju Bandung BEDAS

    Jumling Bupati Bandung di Masjid Al Jumhuriah, Kang DS Sampaikan Program BESTI

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 13 views
    Jumling Bupati Bandung di Masjid Al Jumhuriah, Kang DS Sampaikan Program BESTI

    Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 14 views
    Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

    Kang DS Beri Uang “Kadeudeuh” bagi Atlet dan Pelatih Peraih Medali FORNAS VIII NTB 2025

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 17 views
    Kang DS Beri Uang “Kadeudeuh” bagi Atlet dan Pelatih Peraih Medali FORNAS VIII NTB 2025