Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

Reportasejabar.com -Cirebon -Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB, suasana di lingkungan SBI Jawa Barat terasa berbeda ketika Uyun Saeful Yunus, SE., MM., selaku Kepala Perwakilan SBI.menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dugaan pelanggaran hak guna pakai (HGP) oleh PT Indocement. Ia tidak sekadar mengomentari isu, tetapi secara eksplisit menyoroti adanya indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan itu telah melampaui masa berlaku haknya. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola tanah industri, langkah ini menjadi sinyal bahwa SBI tidak akan tinggal diam.

Dalam pernyataan resminya, Uyun menantang Indocement untuk membuka seluruh data yang berkaitan dengan status tanah yang mereka manfaatkan, termasuk dokumen HGP, masa berlaku, dan dasar hukum pemakaiannya. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan bentuk kerelaan, melainkan konsekuensi hukum atas pemanfaatan aset milik negara. Permintaan tersebut bukan sebatas klarifikasi administratif, tetapi bentuk tekanan moral dan legal agar praktik penguasaan lahan korporasi tidak berada di wilayah abu-abu.

Uyun juga menekankan bahwa kerangka hukum pertanahan Indonesia—seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan regulasi turunannya—menetapkan batas waktu dan prosedur perpanjangan yang tidak dapat diinterpretasi sesuka hati. Jika benar HGP Indocement telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai prosedur, maka setiap aktivitas di atas lahan itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Ia mengingatkan bahwa perusahaan berskala besar sekalipun tidak berada di atas regulasi negara.

SBI Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Uyun menegaskan bahwa isu ini bukan semata sengketa administratif, melainkan bagian dari penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional. Dengan tekanan yang semakin menguat, bola kini berada di tangan Indocement: membuka data secara terang atau berhadapan dengan konsekuensi hukum dan tekanan publik yang lebih besar.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    Kutai Timur- Reportasejabar.com -25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 7 views
    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 9 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “