ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Reportasejabar.com -Ciamis.kabarsbi.com
Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Imat, mantan Kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan awal tahun 2025 menyebutkan bahwa sejumlah desa mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan karena dana yang belum cair tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, penundaan atau penghambatan pencairan ADD tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) huruf d mengatur bahwa desa berhak memperoleh bagian dari dana perimbangan pusat-daerah yang dialokasikan melalui APBD. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2) menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran. Apabila terjadi kelalaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas publik.

Regulasi teknis juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan ADD secara tepat waktu. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mengatur mekanisme, jadwal, dan tahapan pencairan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum formal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP dapat menjadi landasan pidana terhadap pejabat yang diduga menghambat atau merugikan hak desa secara sengaja.

Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum, telah menyusun dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam penyaluran ADD tersebut. Laporan itu memuat kronologi, keberatan para pihak, dan kesiapan saksi, termasuk Imat. Kehadiran saksi dianggap memperkuat dasar pembuktian adanya potensi maladministrasi atau pelanggaran kewenangan dalam tata kelola ADD tahap II.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025,pimpinan redaksi kabarSbi.com melakukan konfirmasi kepada Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga ada kejelasan pertanggungjawaban. Agung Sulistio Selaku Pimpinan kabarSbi.com, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai jelas titik terangnya. Ia menegaskan bahwa peran media adalah memastikan tidak ada upaya penutupan informasi dan bahwa hak masyarakat desa tidak diabaikan. Dengan dukungan saksi, kuasa hukum, dan pemantauan pers, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas dana publik di tingkat daerah.

Red/Tim

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    KAB BANDUNG – Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melaksanakan program mudik gratis, yang dilepas langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna di Dome Bale Rame Soreang,…

    Read more

    Continue reading
    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    Kota Bandung- Reportasejabar.com Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, menggelar buka puasa bersama anak yatim di Dapil 7 Kota Bandung pada Minggu (15/3/2026) dengan suasana hangat dan dihadiri…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    • By admin
    • Maret 17, 2026
    • 3 views
    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    • By admin
    • Maret 17, 2026
    • 8 views
    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 14 views
    Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

    Sambut Ramadhan 1447 H RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 12 views
    Sambut Ramadhan 1447 H   RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

    Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 14 views
    Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 21 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan