ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Reportasejabar.com -Ciamis.kabarsbi.com
Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Imat, mantan Kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan awal tahun 2025 menyebutkan bahwa sejumlah desa mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan karena dana yang belum cair tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, penundaan atau penghambatan pencairan ADD tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) huruf d mengatur bahwa desa berhak memperoleh bagian dari dana perimbangan pusat-daerah yang dialokasikan melalui APBD. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2) menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran. Apabila terjadi kelalaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas publik.

Regulasi teknis juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan ADD secara tepat waktu. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mengatur mekanisme, jadwal, dan tahapan pencairan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum formal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP dapat menjadi landasan pidana terhadap pejabat yang diduga menghambat atau merugikan hak desa secara sengaja.

Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum, telah menyusun dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam penyaluran ADD tersebut. Laporan itu memuat kronologi, keberatan para pihak, dan kesiapan saksi, termasuk Imat. Kehadiran saksi dianggap memperkuat dasar pembuktian adanya potensi maladministrasi atau pelanggaran kewenangan dalam tata kelola ADD tahap II.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025,pimpinan redaksi kabarSbi.com melakukan konfirmasi kepada Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga ada kejelasan pertanggungjawaban. Agung Sulistio Selaku Pimpinan kabarSbi.com, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai jelas titik terangnya. Ia menegaskan bahwa peran media adalah memastikan tidak ada upaya penutupan informasi dan bahwa hak masyarakat desa tidak diabaikan. Dengan dukungan saksi, kuasa hukum, dan pemantauan pers, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas dana publik di tingkat daerah.

Red/Tim

About Author

  • Related Posts

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Reportasejabar.com -Pekanbaru, Riau – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi…

    Read more

    Continue reading
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Reportasejabar.com -Jakarta, _ Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 8 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 10 views
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 12 views
    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 7 views
    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa