Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

Reportasejabar.com ‘Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Tim

About Author

  • Related Posts

    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    REPORTASEJABAR.COM -Kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway sepenggal dari KM 263 hingga KM 70 pada arus balik Lebaran, Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

    REPORTASEJABAR.COM Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan saat ini telah berdiri lagi satu Unit Sekolah Baru (USB) yaitu SMA Negeri 1 Kutawaringin, yang berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, untuk mempermudah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    • By admin
    • Maret 29, 2026
    • 18 views
    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 20 views
    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 17 views
    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 15 views
    GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

    Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 16 views
    Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

    Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power

    • By admin
    • Maret 27, 2026
    • 19 views
    Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power