Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

Reportasejabar.com -Jakarta, (GMOCT)– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 September 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan ini bermula dari perjanjian kerjasama yang diduga menggunakan akta notaris bodong yang dibuat oleh Douglas Manurung dan pihak-pihak terkait. Akta tersebut mengatasnamakan Notaris Rosita Siagian, SH, dengan tujuan meyakinkan Burniat untuk berinvestasi dalam proyek daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Akibatnya, Burniat mengalami kerugian materiel dan immateriel yang mencapai puluhan miliar rupiah.

YGANN Law Firm, yang terdiri dari Lukmanul Hakim, SH., MH, M. Fabil, SH.,MH, Asti Budiyanti,SH.,MH, Bambang,SH.,CLA, Eko Supahwono,SH., Silvia Yuliasari,S.Kom., SH, Edisah Putra Tarigan,SH , Unggul Cipta, SH , Jatmiko Suwandanu,SE , Nurfrafyanti Fanny, sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT GTJ. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun itikad baik dari pihak PT GTJ. Eko Supahwono, SH, yang mewakili tim kuasa hukum bersama Silvi Yuliasari, Skom.,SH dan Nurfrafyanti Fanny, menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya ini adalah langkah serius untuk menuntut keadilan bagi klien mereka.

“Kita sudah tunggu itikad baik sdr. Douglas Manurung dkk sampai dengan somasi kedua namun tidak ada tanggapan. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang kami dapatkan dari hasil gelar perkara/bedah kasus, sdr. Douglas Manurung dkk diduga kuat terbukti secara aktif melakukan tipu muslihat kepada klien kami Sdr. Burniat,” ujar Eko Supahwono kepada awak media setelah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Eko menambahkan bahwa Burniat turut hadir saat pelaporan untuk memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait penggunaan akta bodong yang mengatasnamakan notaris, yang menjadi dasar kliennya bersedia berinvestasi dalam pembangunan pabrik dan pengadaan mesin-mesin pengolahan sampah plastik di TPST Bantar Gebang. Selain melaporkan unsur pidana, YGANN Law Firm juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses kasus ini secara perdata.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kerjasama antara PT Godang Tua Jaya dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang telah menyebabkan kerugian daerah sebesar 400 miliar rupiah.

Team/Red: GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    Kutai Timur- Reportasejabar.com -25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 12 views
    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 9 views
    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “