Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

Reportasejabar.com -Cirebon – Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.

“Batu bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.

Lebih jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban warga,” tegasnya.

Sejak berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum terealisasi hingga kini.
Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan keterangan resmi.

Tim liputan

About Author

  • Related Posts

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    Kutai Timur- Reportasejabar.com -25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 7 views
    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 9 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 8 views
    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “