Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

Reportasejabar.com ‘Nagan Raya (GMOCT) – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Konflik agraria di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. Warga desa menuduh perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, memicu ketegangan yang semakin meningkat.

Warga Babahlueng dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang kini diklaim oleh PT SPS 2 tidak pernah diserahkan atau dijual kepada pihak perusahaan. “Lahan yang menjadi sumber hidup keluarga kami tiba-tiba hilang begitu saja,” ujar seorang warga dengan nada geram, mencerminkan kekecewaan mendalam atas situasi yang mereka hadapi.

Dugaan keterlibatan aktor lapangan dalam penguasaan lahan ini semakin memperkeruh suasana. Nama Suardi dan Anas Muda disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga menggerakkan aktivitas di lapangan, termasuk penggunaan alat berat di kawasan yang dipersoalkan.

Masyarakat Babahlueng mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan untuk segera turun tangan menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai perampasan lahan. Mereka memperingatkan bahwa konflik agraria ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar jika dibiarkan berlarut-larut.

Klaim HGU PT SPS 2 Diragukan

Pihak manajemen PT SPS 2 dalam klarifikasi resminya menyatakan bahwa pengerjaan lahan dilakukan atas perintah manajemen perusahaan, bukan perorangan. Mereka juga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) No. 34 Tahun 1999 yang sah dimiliki oleh PT SPS 2, dan pembangunan kebun sawit diperuntukkan bagi masyarakat Gampong Babahlueng sebagai bagian dari program yang telah direncanakan.

Namun, klaim HGU ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng yang saat ini menjabat, menyatakan dengan tegas bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana dasar dan siapa yang memberikan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina?

Selain itu, warga Desa Babahlueng yang lahannya diklaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina, masing-masing memiliki izin garap lahan yang dikeluarkan oleh Pemdes Babahlueng serta bukti pembayaran pajak, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam konflik ini.

Masyarakat tetap berharap adanya kejelasan lebih lanjut, termasuk transparansi dokumen HGU serta keterlibatan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. Konflik agraria di Babahlueng ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi tambahan dari pihak manapun yang terkait, sesuai amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

noviralnojustice

ombudsmanri

presidenri

kementerianatrbpn

naganraya

Team/Red -GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    SEMARANG, Reportasejabar.com 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan…

    Read more

    Continue reading
    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    Bandung Barat, Reportasejabar.com -Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., melaksanakan ta’ziah dan mengunjungi korban terkait peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan dinas TNI dan Polri di ruas Jalan Tugu 2,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 3 views
    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    Perkuat Silaturahmi Jalin Kekompakan, Bupati Bandung Dukung POR DPRD

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 4 views
    Perkuat Silaturahmi Jalin Kekompakan, Bupati Bandung Dukung POR DPRD

    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 7 views
    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 14 views
    Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

    Bupati Kang DS Ucapkan Belasungkawa Atas Bencana Longsor di KBB

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 9 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Belasungkawa Atas Bencana Longsor di KBB

    Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 9 views
    Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah