Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

Reportasejabar.com -Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah warga Desa Babahlung menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah membuka kebun plasma hingga masuk ke wilayah desa mereka.

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait diketahui berada di Desa Pulo Kruet. Namun, warga Babahlung yang memegang surat keterangan tanah (SKT/sporadik) mengaku lahannya turut digarap dan dijadikan plasma.

Keuchik Desa Babahlung bersama mantan keucik secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pelepasan tanah maupun persetujuan HGU di wilayah Desa Babahlung.

Selain itu, beberapa warga juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka kuasai di Desa Babahlung. Hal ini semakin menguatkan klaim warga bahwa tanah tersebut memang mereka kelola secara sah selama bertahun-tahun.

“Warga punya dasar berupa SKT, sporadik, bahkan ada yang rutin membayar PBB. Kalau benar HGU hanya berada di Desa Pulo Kruet, mengapa kebun plasma bisa sampai ke Babahlung? Ini yang perlu ditelusuri,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui plang resmi di lapangan mencantumkan bahwa kebun plasma tersebut merupakan binaan mereka. Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah HGU dengan tanah masyarakat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait batas sah HGU dan apakah benar lahan plasma tersebut berada di luar Desa Pulo Kruet.

Sejumlah pihak menilai, jika perusahaan melaporkan warga ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan, langkah itu dapat berpotensi menjadi kriminalisasi, mengingat status lahan di Babahlung masih diperdebatkan. Dalam konteks hukum, sengketa pertanahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata, bukan pidana

Team/Red: GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Jakarta –Reportasejabar.com Sinergi dan soliditas antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya kembali ditunjukkan dalam pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM…

    Read more

    Continue reading
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    KUNINGAN – Reportasejabar.com Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 3 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 9 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 11 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 14 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 15 views
    Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka