
Garut.Reportasejabar.com Sudah dua bulan sejak Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang menelan tiga korban jiwa dan 26 orang luka-luka, namun perkembangan penyelidikan kasus ini masih belum terang. Peristiwa yang melibatkan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Akbar, hingga kini belum menghasilkan informasi resmi dari pihak Polda Jabar.
Ketua Umum Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Tatan Sutansah, menyatakan keprihatinannya.
“Kami bukan sedang mencari sensasi, melainkan menuntut kepastian hukum. Negara tidak boleh abai terhadap nyawa rakyat. Jangan biarkan tragedi ini berhenti di meja penyelidikan,” tegas Tatan.
Sebagai perbandingan, Tatan menyinggung tragedi Kanjuruhan di Malang tahun 2022 yang hanya butuh kurang dari sepekan untuk naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, kedua peristiwa sama-sama mengandung unsur dolus eventualis atau tindakan yang mengabaikan risiko besar, yang dapat dijerat Pasal 359 KUHP.
Laskar Prabowo 08 menegaskan agar Polda Jabar segera memberikan kejelasan kepada publik.
“Polri punya mandat konstitusi untuk melindungi dan menegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Red.DEUDEU S