Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

Reportasejabar.com -Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Jendral A. Yani No. 390 Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggung jawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

“Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (18/9/2025)

“Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat.

Red/Sam

About Author

  • Related Posts

    Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Asal China di Solokan Jeruk, Lima Pelaku Diamankan

    Reportasejabar.com +Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung bersama Polsek Solokan Jeruk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa…

    Read more

    Continue reading
    Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

    Reportasejabar.com -Polda Jawa Barat menyita ribuan tabung LPG subsidi dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana migas sepanjang Januari hingga Mei 2026. Total sebanyak 3.206 tabung LPG diamankan dari 11 perkara…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Asal China di Solokan Jeruk, Lima Pelaku Diamankan

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 11 views
    Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Asal China di Solokan Jeruk, Lima Pelaku Diamankan

    Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 10 views
    Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

    Punya 14 Gelar S1 dan 3 Gelar S2, Welin Tak Pernah Absen Sakit: Flu Tetap Kuliah!

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 16 views
    Punya 14 Gelar S1 dan 3 Gelar S2, Welin Tak Pernah Absen Sakit: Flu Tetap Kuliah!

    KDS Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi, Peringatan May Day Tingkat Kabupaten Bandung Penuh Aksi Lingkungan

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 17 views
    KDS Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi, Peringatan May Day Tingkat Kabupaten Bandung Penuh Aksi Lingkungan

    Kunjungi Warga Selaawi Mulan Jameela Sosialisasikan “Bijak untuk Bermedia Sosial di Era Digital”

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 15 views
    Kunjungi Warga Selaawi Mulan Jameela Sosialisasikan “Bijak untuk Bermedia Sosial di Era Digital”

    Sosialisasi Jaringan Media Publik Terintegrasi

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 16 views
    Sosialisasi Jaringan Media Publik Terintegrasi