Terkuat, Serangan Dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir karena Modus Dendam “Musuh Bebuyutan”

REPORTASEJABAR.COM -Kabupaten Tangerang – Terkait adanya pemberitaan-pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi , Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !!

Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar yang kuat, maka satu persatu mulai di gelar…

Saat ini Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari saudara Arun,S.Ip kembali mengungkapkan telah ditemukan lagi satu kejanggalan dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau atau diduga salah satu aktor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan Klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ip merupakan Musuh Bebuyutannya.

“Pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti Chat oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus Musuh Bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip”.Jelasnya.

Jika temanya “ Musuh Bebuyutan” teramat sayang sekali Profesi Mulia sebagai Kontrol Sosial ditunggangi dengan kepentingan pribadi untuk pelampiasan dendam , karena sudah pasti jika di jalankan secara beriringan otomatis akan hilang sikap keprofesionalan karena telah bercampur menghalalkan berbagai cara dan patut diduga apapun akan dilakukan baik menggunakan kekuasaan atau pengaruh, mengadu domba, menggunakan fitnah dan kebohongan , menghasut, mengancam dan sebagainya.

Sudah jelas jika motifnya Musuh bebuyutan maka dampak yang terjadi Klien kami menjadi korban mengalami kerugian seperti Kerusakan Reputasi nama baik, dan menganggu ketenangan sehingga menggangu kinerja kerja Klien kami dalam menjalankan amanahnya dikarenakan dugaan – dugaan yang kami anggap suatu tuduhan atau fitnah yang belum memiliki dasar kuat menurut hukum atau belum tentu benar.

Salah satu yang kita lihat adanya pemberitaan yang memuat Narasi “Lagi-lagi oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Lakukan Pungli ke Warga” terkait program PTSL dengan Foto Bukti Transfer bernilai Rp.150.000,- yang ditransfer ke Rekening Panitia PTSL , yang sudah jelas diketahui atau beliau belum mengetahui atau memang secara sengaja menggiring opini negatife yang bertujuan menjatuhkan reputasi Klien kami.,dikarenakan nilai tersebut merupakan salah satu bagian tertanggung pemohon atau warga sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri yang masuk dalam kategori V untuk bagian Pulau Jawa Bali sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Silahkan secara bijak menilai sendiri apakah pemberitaan yang di muat dengan dasar tersebut benar atau merupakan Hoax ?, dan oknum yang bersangkutan apakah telah melanggar kode etik profesinya sebagai Jurnalis karena jika memuat suatu pemberitaan dengan dasar dendam besar kemungkinan bisa melanggar kode etik , karena seorang jurnalis harus kedepankan :

1.Objektivitas : Jurnalis harus menjaga Objektivitas dan tidak membiarkan emosi atau dendam mempengaruhi pemberitaan.
2.Netralitas : Jurnalis harus netral dan tidak memihak, serta tidak menggunakan pemberitaan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atau dendam.
3.Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa pemberitaan akurat dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan emosi atau dendam
4.Etika Jurnalis : Kode Etik Jurnalis menekankan pentingnya kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Lanjutnya, terkait perihal pemberitaan yang dibangun dengan narasi warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program PTSL.

, Kembali kami tekankan kembali atas nama warga siapa ? dan apakan sudah ditanyakan sebelumnya kepada atas nama warga tersebut apakah sudah memiliki surat-surat sebelumnya yang dibutuhkan untuk mengikuti Program PTSL yang pastinya ada dasar – dasar yang diperlukan dan sudah ditetapkan pemerintah bagi warga yang hendak mengikuti program PTSL,

“Kami sedang gali lebih dalam atas modus ini dan kami sudah mengantongi sejumlah nama dan beberapa rekaman video warga terkait keabsahan kronologis atas hal tersebut dan bukti terkait oknum yang memflaming suatu pembungkaman kemaren”.pungkasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat meghormati dan menghargai profesi mereka sebagaimana mestinya , kami kedepankan azas praduga, untuk selanjutnya biarkan bukti-bukti yang kami sajikan nanti , bagaimana menurut kacamata hukum atas perkara ini !! ”tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Arun,S.Ip.

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 18 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 19 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 22 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung